> >

Kontroversi PBNU Undang Kelompok Nasionalis Hindu India Rashtriya Swayamsevak Sangh, Ini Kiprahnya

Kompas dunia | 13 Oktober 2022, 17:19 WIB
Anggota Rashtriya Swayamsevak Sangh (RSS), kelompok nasionalis sayap kanan Hindu di India. (Sumber: DNA India)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PBNU menuai kontroversi usai mengundang organisasi kelompok nasionalis Hindu sayap kanan India, Rashtriya Swayamsevak Sangh (RSS).

Kelompok tersebut diundang untuk perhelatan Forum Agama R20 yang digelar di Nusa Dua, Bali pada 2-3 November 2022.

Kelompok tersebut kerap disebut berada di belakang tekanan dan persekusi terhadap umat muslim India.

RSS sendiri memang kerap terlibat dalam kerusuhan komunal di India.

Baca Juga: Apa Itu La Tomatina? Perang Tomat yang Mengilhami Pemkot Jaksel untuk Cegah Tawuran di Manggarai

RSS yang juga dikenal sebagai Rashtriya Seva Sangh didirikan pada 1925 oleh Keshav Baliram Hedgewar.

Awalnya mereka merupakan bagian dari gerakan untuk melawan penjajahan Inggris.

Mereka juga sebagai respons atas kerusuhan antara umat Hindu dan Islam di India saat itu.

Dalam membentuk RSS, Hedgewar sangat dipengaruhi oleh tulisan-tulisan ideologi nasionalis Hindu Vinayak Damodar Savarkar.

Dikutip dari Britannica, ia banyak mengadopsi retorika Savarkar mengenai perlunya penciptaan bangsa Hindu.

Hedgewar membentuk RSS sebagai kader disiplin yang sebagian besar terdiri dari warga Brahmana, kasta atas yang berdedikasi untuk kemerdekaan dan perlindungan kepentingan politik, budaya dan agama Hindu.

Ketika India meraih kemerdekaan dari Inggris pada 1947, mereka mendirikan demokrasi pluralistik berdasarkan prinsip-prinsip sekuler.

Tetapi ternyata tujuan RSS adalah untuk mendefinisikan kembali India menurut mayoritas agama Hindu.

Baca Juga: Kontroversi Nasionalis Hindu Sayap Kanan India RSS Diundang ke Indonesia, PBNU Beberkan Alasannya

Sejak 2009, RSS menjadi pendukung Hindutva, ke-Hinduan dan gagasan bahwa India harus menjadi bangsa Hindu, yang paling menonjol.

RSS dan banyak anggotanya berniat mengubah konstitusi India yang mendefinisikan negara itu sebagai negara sekuler.

Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Britannica/NPR/Antara


TERBARU