> >

Waduh, Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan Ditolak ke Belanda, Belgia dan Luksemburg

Kompas dunia | 9 Oktober 2022, 09:04 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia desain lama dengan kolom tanda tangan dan paspor Indonesia desain baru tanpa kolom tanda tangan. (Sumber: Dok. bitung.imigrasi.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Belanda, Belgia dan Luksemburg mengeluarkan peraturan baru terkait permohonan visa untuk paspor Indonesia.

Tiga negara yang dikenal sebagai Benelux itu akan menolak permohonan visa untuk paspor Indonesia tanpa tanda tangan pemegangnya.

Peraturan tersebut akan mulai diberlakukan pada Senin (10/10/2022).

“Mulai 10 Oktober, Belanda (bersama Belgia dan Luksemburg) haya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika terdapat tanda tangan pemilik, atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat konsyler perwakilan Indonesia di luar negeri,” bunyi penyataan resmi Kedutaan Besar Belanda di Indonesia, Jumat (7/10/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pertama Kalinya, Pejabat AS Bertemu Taliban Sejak Pembunuhan Pemimpin Al-Qaeda

Kedubes Belanda mengimbau para pemohon visa Belanda yang paspornya tak memiliki tanda tangan di bagian pengesahan untuk meminta stempel pengesahan.

Stempel pengesahan itu itu bisa didapat dari otoritas imigrasi atau kantor perwakilan luar negeri Indonesia.

Meski begitu, permohonan visa yang terlanjur diajukan dengan paspor Indonesia tanpa tandangan sebelum 10 Oktober 2022, akan diproses.

Sementara itu, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan telah lama tingga di Belanda, harus meminta stempel pengesahan ke Kedubes Indonesia di Den Haag.

WNI yang sudah berada di Belanda juga perlu meminta penambahan tanda tangan mereka ke Kedubes Indonesia di Belanda.

 

Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris dalam keterangan Imigrasi Indonesia, mengungkapkan warga Indonesia yang ingin mengurus visa Belanda dan perlu mendapatkan pengesahan di paspornya, bisa mendatangi kantor imigrasi terdekat.

Amran pun mengungkapkan proses pengesahan bisa seleseai dalam satu hari kerja.

“Paspor Indonesia telah terdafta dan diakui oleh ICAO, lembaga khusus aviasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan demikian sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia,” tuturnya.

Sebelumnya paspor Indonesia tanpa tanda tangan di halaman tertentu sempat menimbulkan polemik pada Agustus lalu.

Ketika itu, paspor tersebut dinilai menjadi kendala WNI yang hendak ke Jerman, karena dianggap tak sesuai format resmi paspor.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Minta Akomodir Permohonan Tanda Tangan pada Paspor Desain Baru yang Ditolak Jerman

Masalah tersebut akhirnya selesai, setelah Jerman mengakui paspor baru Indonesia.

Desain paspor baru tanpa kolom tanda tangan sendiri diketahui sudah ada sejak 2019.

Terbitnya desain paspor baru berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Ditjen Imigrasi menerbitkan paspor elektronik dan non-elektronik tanda adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.

Penulis : Haryo Jati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU