> >

Kim Jong-Un Dipaksa Bayar Rp1,9 Miliar untuk Korban Serangan Korea Utara, Nyaris Mustahil Direspons

Kompas dunia | 27 Agustus 2022, 14:20 WIB
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un dipaksa bayar kompensasi 180 juta won atau setara Rp1,9 miliar oleh pengadilan Seoul, Korea Selatan untuk korban serangan Korut. (Sumber: Korean Central News Agency/Korea News Service via AP, File)

“Korea Utara sebuah organisasi anti-negara di bawah konstitusi Republik Korea (Korsel) dan hukum domestik, adalah sebuah divisi tak berbadan hukum yang ditentukan oleh Undang-Undang Acara Perdata, dan efeknya sebagai pihak (dalam gugatan) diakui,” bunyi pernyataan pengadilan.

Mereka menyimpulkan bahwa yurisdiksi untuk tindakan ilegal Korea Utara berada di bawah otoritas yudisial Korea Selatan.

Pengadilan melaporkan, meski perwakilan legal pada saat pertempuran adalah Kim Jong-il, putra sekaligus penerusnya, Kim Jong-un mewarisi tanggung jawab ayahnya untuk memberikan kompensasi kepada para korban.

Baca Juga: AS dan Korea Selatan Bersiap Kalahkan Kim Jong-Un, Rudal Nuklir Korea Utara Jadi Perhatian

Meski begitu, nyaris mustahil Korea Utara akan merespons perintah pengadilan terkait kompensasi itu.

Laman pengadilan menuliskan alamat Kim Jong-un tak diketahui, yang berarti tak bisa mengirimkan dokumen terkait lewat surat.

Dengan demikian, pengadilan mengambil langkah penyampaian melalui pengumuman publik, yang berarti pemberitahuan online publik secara hukum.

Langkah itu membuat Pengadilan Seoul dianggap telah memberi tahu para terdakwa tentang hasil kasus itu.

 

Penulis : Haryo Jati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : NK News


TERBARU