> >

Tersangka Rampok 2 Perempuan WNI di Malaysia Diancam 20 tahun Penjara, Tuduhan Perkosaan Diselidiki

Kompas dunia | 25 Agustus 2022, 01:10 WIB
Dua tersangka perampokan dan pemerkosaan perempuan WNI di Malaysia itu saat ini berstatus tersangka Pasal 395 KUHP dan 117 KUHP hukum kriminal Malaysia dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman cambuk. Tuduhan pemerkosaan masih diselidiki. (Sumber: Pixabay)

Tim kepolisian Malaysia menyita uang tunai, kalung, gelang, kendaraan dan pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.

Hari Sabtu (20/8/2022), sekitar pukul 06.50 waktu setempat, seorang perempuan WNI (pelapor) bersama temannya yang juga warga negara Indonesia dalam perjalanan untuk bekerja dihadang dua laki-laki yang diduga mengaku sebagai petugas imigrasi.

Para tersangka yang mengendarai mobil tersebut kemudian mengatakan ingin memeriksa paspor dan izin kerja kedua WNI dan meminta mereka untuk masuk ke dalam mobil.

Pelapor dan temannya kemudian dibawa ke daerah Serdang dan dalam perjalanan itu tersangka mengambil perhiasan serta uang mereka.

Oleh kedua tersangka, pelapor diturunkan di pinggir jalan kawasan Serdang, sedangkan teman pelapor dibawa ke sebuah hotel di kawasan Balakong dan diperkosa di hotel tersebut.

Teman pelapor juga membuat laporan polisi dan kasusnya sedang diperiksa oleh polisi IPD Kajang.

Saat ditanya apakah KBRI Kuala Lumpur ikut menangani kasus yang dihadapi dua WNI tersebut, Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar mengatakan kedutaan sedang mendalami kasus tersebut.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU