> >

Tangani Kasus hingga Jebloskan Najib Razak ke Penjara, Hakim Agung Malaysia Diancam Mau Dibunuh

Kompas dunia | 23 Agustus 2022, 18:30 WIB
Seorang simpatisan eks PM Malaysia Najib Razak memakai ikat kepala bertuliskan BebasBossku sebagai seruan pembebasan Najib Razak dari kasus korupsi 1MDB yang menjeratnya. Orang ini termasuk simpatisan Najib yang berkerumun di Mahkamah Persekutuan Malaysia di Putrajaya, Selasa (23/8/2022) untuk memberi dukungan moril kepada Najib. (Sumber: Vincent Thian/Associated Press)

Sebelum sidang putusan banding, Najib beberapa kali berupaya mendiskreditkan peran Maimun dalam kasusnya.

Hari ini, Najib berupaya menyingkirkan Maimun dari majelis hakim, menyinggung kemungkinan bias karena suami sang hakim pernah mengirim unggahan bernada negatif tentang kepemimpinan Najib pada 2018 silam. Namun, majelis hakim menolak permintaan ini.

Sebelum sidang, Najib pun berpidato di dermaga Putrajaya, memprotes penolakan pengadilan tinggi pada pekan lalu atas permintaan menunda sidang banding untuk memberi waktu pengacara barunya mempersiapkan kasus.

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak saat menghadiri sidang banding di Mahkamah Persekutuan Malaysia di Putrajaya, Selasa (23/8/2022), Majelis hakim memutuskan untuk menolak banding Najib dan menjebloskannya ke penjara. (Sumber: Vincent Thian/Associated Press)

Najib mengaku ia merasa “diperlakukan tak adil” dan kasus yang menjeratnya seolah dipaksakan.

Salah satu hal yang disorot politikus UMNO itu adalah bocoran putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang diunggah ke sebuah situsweb, menyatakan bahwa, jika itu benar, itu akan menjadi “pelanggaran yudisial dari otoritas tertinggi.”

Akan tetapi, Maimun menyatakan bahwa sidang banding diakhiri karena kuasa hukum Najib tidak menyampaikan argumen baru sebagai protes tidak diberi waktu tambahan. Hakim Agung Malaysia yang dilantik pada 2019 silam ini kemudian membacakan putusan.

Menurut pantauan Associated Press, Najib terlihat syok ketika putusan dibacakan. Para pendukung dan keluarganya segera mengelilingi mantan PM Malaysia tersebut.

Putusan yang dibacakan Maimun pun mengakhiri skandal 1MDB yang berlarut-larut. Skandal ini diperkirakan merugikan Malaysia senilai lebih dari 4,5 miliar dolar AS atau sekitar 64 triliun rupiah.

Baca Juga: Pengadilan Tolak Banding Mantan PM Malaysia Najib Razak atas Kasus Korupsi

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Associated Press


TERBARU