> >

Ditjen Imigrasi Minta Akomodir Permohonan Tanda Tangan pada Paspor Desain Baru yang Ditolak Jerman

Kompas dunia | 13 Agustus 2022, 16:28 WIB
Ilustrasi. Paspor Republik Indonesia desain terbaru yang tidak memiliki kolom tanda tangan. (Sumber: Ditjen Imigrasi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mulai menindaklanjuti masalah paspor desain baru RI (tanpa kolom tanda tangan) yang ditolak beberapa negara.

Berdasar salinan surat nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773, tanggal 12 Agustus 2022 yang diterima KOMPAS TV, kepala kantor wilayah sudah diminta mengakomodir permohonan tanda tangan. 

"Dimohon bantuan Kepala Divisi Keimigrasian, untuk dapat memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi yang berada di wilayah kerjanya, untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI, bagi pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan, pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi," terang surat itu.

Surat yang ditandatangani Amran Aris selaku Plt Direktur Jenderal Imigrasi juga melampirkan contoh format pengesahan seperti gambar berikut.

Contoh format pengesahan paspor desain baru RI, tanpa kolom tanda tangan, yang dilampirkan dalam surat Ditjen Imigrasi. (Sumber: KOMPAS TV)

Sebelumnya, Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman di Jakarta menyatakan tak bisa memproses paspor Indonesia yang menggunakan desain terbaru tanpa dilengkapi kolom tanda tangan.

"Mulai saat ini, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang," terang pernyataan Kedubes Jerman.

Adapun mereka juga menjelaskan bahwa tambahan tanda tangan di kolom “endorsements” pada paspor, tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan.

"Apabila ada perubahan situasi, kami akan segera memberitahukan Anda. Atas ketidaknyamanannya, kami meminta maaf," lanjut pernyataan Kedubes Jerman.

Baca Juga: Penjelasan Ditjen Imigrasi tentang Paspor Baru Indonesia yang Ditolak Jerman, Sedang Diurus

Setelah pengumuman itu, warganet yang mengurus paspor untuk pergi ke Negeri Deutchland langsung menggeruduk media sosial Ditjen Imigrasi untuk meminta penjelasan.

KOMPAS TV telah mencoba menghubungi layanan servis yang disediakan pihak Ditjen Imigrasi, Sabtu (13/8), tetapi belum mendapat respons.

Baca Juga: Pemegang Paspor Garuda Tanpa Kolom Tanda Tangan di Swiss Mulai Resah

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU