> >

Tak Terbukti Jadi Mata-Mata, 3 WNA yang Ditangkap di Nunukan Tetap Dideportasi Hari Ini

Kompas dunia | 13 Agustus 2022, 12:58 WIB
Ilustrasi. Kantor Imigrasi Nunukan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang ditangkap pada 20 Juli 2022 atas dugaan melakukan aktivitas spionase atau sebagai mata-mata. (Sumber: Dirjen Imigrasi)

Ketiganya sempat mengabadikan gambar dengan kamera sebelum akhirnya ditangkap Satgas Marinir Angkatan Laut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah salah satu obyek vital, yaitu pos perbatasan dan markas Marinir yang ada di Sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan,” kata Washington dalam siaran pers selepas penangkapan pada 23 Juli 2022.

Setelah tak terbukti melakukan spionase, tiga WNA itu menurut rencana dideportasi hari ini melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

"Proses deportasi dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 13 Agustus 2022 sekitar 09.00 WITA melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan kapal KM Nunukan Express,” tandas Washington, Jumat.

Baca Juga: 10 Negara Asal WNA yang Terbanyak Memiliki KTP di Indonesia, Mana Saja?

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU