> >

Waduh, Ukraina Dituduh Lakukan Kejahatan Perang, Amnesty International: Membahayakan Warga Sipil

Krisis rusia ukraina | 4 Agustus 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi tentara Ukraina. (Sumber: AP Photo/Efrem Lukatsky)

LONDON, KOMPAS.TV - Amnesty International menuduh Ukraina telah melakukan kejahatan perang, dalam konflik militer dengan Rusia.

Dalam pernyataannya, Rabu (3/8/2022), Amnesty International mengungkapkan strategi militer Ukraina telah melanggar hukum kemanusiaan internasional.

Selain itu, juga telah membahayakan warga sipil dengan mengoperasikan senjata dari pangkalan yang didirikan di daerah pemukiman, sementara ada kehadiran warga sipil.

Sebelumnya, Amenesty International telah menuduh Rusia melakukan pelanggaran sejumlah hukum kemanusiaan internasional selama perang.

Baca Juga: Rusia Mengamuk ke Azerbaijan karena Operasi Militer ke Nagorno-Karabakh, Langgar Gencatan Senjata

Tetapi, Amnesty International menegaskan, meski Ukraina dituduh melakukan pelanggaran, hal itu juga tak membenarkan serangan membabi buta Rusia.

“Kami telah mendokumentasikan pola pasukan Ukraina yang membahayakan warga sipil dan melanggar hukum perang saat mereka berada di area berpopulasi,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty Internasional, Agnes Callamard dikutip dari Newsweek.

 

“Berada di posisi bertahan tak mengecualikan militer Ukraina dari menghormati hukum kemanusiaan internasional,” tambahnya.

Para peneliti Amnesty Internasional mengungkapkan, mereka menemukan militer Ukraina beroperasi di gedung-gedung sipil setidaknya di 19 kota dan desa.

Penulis : Haryo Jati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Newsweek


TERBARU