Isi Kekosongan Hukum soal Kapal Selam Bertenaga Nuklir, Kemlu RI Kirim "Indonesian Paper" ke PBB
Kompas dunia | 31 Juli 2022, 21:19 WIBDiberitakan sebelumnya, Direktur Hak Asasi dan Kemanusiaan di Kementerian Luar Negeri (Dirham Kemlu) RI Achsanul Habib menjelaskan terdapat celah dalam perjanjian NPT.
"Kita mengajukan working paper karena kita melihat ada celah-celah aturan yang belum diisi oleh rezim NPT," kata Habib kepada KOMPAS TV, Jumat (29/7/2022) malam.
Celah aturan itu, menurutnya, bisa membahayakan negara-negara yang tak menggunakan nuklir sebagai senjata.
Baca Juga: Kapal Induk Terbaru India INS Vikrant Betot Perhatian China, Berbobot 45.000 Ton dan Panjang 262 M
"Misalnya, bagaimana negara-negara non-senjata nuklir atau teknologi nuklir, dapat dilindungi apabila ada transportasi atau material yang mengandung uranium atau material berbahan baku nuklir lainnya," ungkap Habib.
"Sewaktu-waktu dapat menjadi accident atau kecelakaan, membahayakan bagi negara-negara yang dilalui transportasi material nuklir tersebut," imbuhnya.
Indeks Laporan: Indonesia Kirim Working Paper ke PBB Terkait Kapal Selam Nuklir
Baca Juga: Riset SIPRI: Jumlah Senjata Nuklir Dunia akan Melonjak (I)
Baca Juga: Asia Tenggara "Dikepung" Negara-Negara Bersenjata Nuklir (II)
Baca Juga: PBB Tinjau Ulang Traktat Nonproliferasi Nuklir, Indonesia Ikut Ambil Peran Vital (III)
Baca Juga: Ada Celah dalam Traktat Nonproliferasi Nuklir, Indonesia Kirim Working Paper ke PBB (IV)
Baca Juga: Draft Lengkap Working Paper Indonesia untuk NPT Revcon di Markas PBB Mulai Agustus 2022 (V)
Baca Juga: Media Australia Sebut Working Paper Indonesia Terkait dengan Pakta Militer AUKUS (VI)
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV