> >

53 WNI Diduga Disekap di Phnom Penh, KBRI Minta Bantuan Pembebasan ke Kepolisian Kamboja

Kompas dunia | 28 Juli 2022, 13:10 WIB
Ilustrasi Penyekapan (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 53 warga negara Indonesia diduga disekap di Phnom Penh, Kamboja. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh telah menghubungi kepolisian Kamboja untuk pembebasan 53 warga negara Indonesia tersebut.

Ke-53 orang yang diduga disekap tersebut dilaporkan merupakan korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha, mengungkapkan KBRI tak hanya menghubungi polisi, juga terus menjalin komunikasi dengan ke-53 orang tersebut.

Baca Juga: Rusia Potong Pasokan Gas, AS Panik dan Uni Eropa Terancam Terbelah

“Saat ini, kepolisian Kamboja  sedang melakukan langkah-langkah penanganan,” ujarnya melalui pesan ke Kompas TV.

Judha mengungkapkan kasus penipuan di perusahaan investasi palsu kian marak terjadi karena banyaknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial,.

Pada 2021, KBRI Pnom Penh telah menangani dan memulangkan 119 WNI korban investasi palsu.

Namun pada 2022, kasus serupa malah meningkat.

Hingga Juli 2022, tercatat 291 WNI telah menjadi korban, dan 133 di antaranya sudah dipulangkan.

Judha mengungkapkan Kementerian Luar Negeri telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk menyelidiki di Kamboja sebagai upaya menekan jumlah kasus serupa.

KBRI mendapat informasi dari para WNI yang dibebaskan, mengenai para perekrut yang sebagian besar berasal dari Indonesia.

Terungkapnya 53 WNI yang diduga disekap di Kamboja berdasarkan pengaduan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Ketika Ganjar Respons Cepat Pengaduan Warganet soal Dugaan Penyekapan Puluhan WNI di Kamboja

Warganet yang memiliki nama akun @angeli***** yang mengadukan dugaan penyekapan.

Pelapor meminta tolong kepada Ganjar Pranowo untuk membantu mereka.

Ganjar langsung memerintahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi Jateng untuk mengecek informasi tersebut.

Disnakertrans Jetang kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu dan Direktorat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Penulis : Haryo Jati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU