PM Malaysia Minta Perselisihan soal Perekrutan TKI Dibereskan, Ingin Jaga Hubungan dengan Indonesia
Kompas dunia | 16 Juli 2022, 09:20 WIBSistem itu memuat hak dan perlindungan legal bagi TKI, antara lain mengenai asuransi, beban kerja, upah minimum, hingga hak-hak pekerja seperti cuti dan larangan penahanan paspor.
Akan tetapi, setelah MoU diteken, Malaysia diketahui masih melakukan perekrutan pekerja domestik melalui Sistem Maid Online (SMO).
SMO sendiri adalah sistem dari Departemen Imigrasi Malaysia yang membolehkan pengubahan visa turis dari warga sejumlah negara, termasuk Indonesia, menjadi izin kerja. SMO diketahui tidak memuat langkah perlindungan jelas bagi pekerja migran.
Baca Juga: MoU Perlindungan Pekerja Diabaikan, Indonesia Bekukan Pengiriman TKI ke Malaysia
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV