> >

4 Presiden AS Sudah Kunjungi Palestina, Pendudukan dan Pencurian Tanah oleh Israel Jalan Terus

Kompas dunia | 15 Juli 2022, 08:45 WIB
Sebuah papan iklan bertuliskan “Mr. President, this is apartheid” atau “Tuan Presiden, ini apartheid” dipasang oleh organisasi hak asasi manusia Israel, B’Tselem, di Bethlehem, Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki Israel. Papan iklan tersebut dipasang menjelang kunjungan Presiden Amerika Serikat Joe Biden ke Tepi Barat pada Jumat (15/7/2022). (Sumber: AP Photo/Mahmoud Illean)

Dia direncanakan akan bertemu Presiden Mahmoud Abbas di Bethlehem, sebelum terbang ke Arab Saudi di hari yang sama.

Sehari jelang kunjungan Biden ke Tepi Barat, kantor berita Palestina, WAFA, melaporkan, ratusan pohon zaitun muda dicabut oleh para pemukim Israel.

Baca Juga: Israel akan Bangun 4.000 Rumah di Wilayah Palestina, Pakar PBB: Ini Sama dengan Kejahatan Perang

Sementara menurut Institut Riset Terapan Yerusalem (ARIJ), Kamis (14/7/2022), otoritas pendudukan Israel belum lama ini menyetujui perampasan tanah seluas 6.006 dunam (1 dunam setara dengan 1.000 meter persegi) di Kota Jayyous, Kegubernuran Qalqilya, Tepi Barat.

Nantinya, sebuah permukiman Israel akan dibangun di atas tanah tersebut untuk mendukung permukiman ilegal Zufim yang telah berdiri di dekat lokasi itu.

Permukiman Ilegal

Permukiman Israel merupakan kompleks perumahan khusus Yahudi yang dibangun di atas tanah Palestina dan melanggar hukum internasional.

Michael Lynk, pakar HAM PBB yang ditugaskan menyelidiki situasi HAM di wilayah Palestina yang diduduki Israel, tahun lalu menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menetapkan pembangunan permukiman-permukiman Israel sebagai kejahatan perang.

Statuta Roma yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), kata dia, melarang pihak yang menduduki suatu wilayah (occupying power) memindahkan bagian dari populasi sipilnya ke wilayah pendudukan (occupied territory).

Dengan demikian, pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina yang berada di bawah pendudukan, sesuai dengan definisi kejahatan perang menurut Statuta Roma.

Baca Juga: Palestina Serahkan Peluru yang Tewaskan Jurnalis Al Jazeera ke Pihak AS untuk Diperiksa

"Bagi Israel, permukiman-permukiman ini memiliki dua tujuan yang berkaitan. Satu untuk menjamin wilayah pendudukan akan tetap berada di bawah kontrol Israel selamanya," ungkap Lynk kepada Dewan HAM di Jenewa pada 9 Juli 2021.

"Tujuan kedua adalah untuk memastikan tidak akan pernah ada negara Palestina," imbuhnya.

"Ini adalah alasan-alasan mengapa masyarakat internasional setuju untuk melarang praktik implantasi pemukim saat disusunnya Konvensi Jenewa Keempat pada 1949 dan Statuta Roma pada 1998," tandas Lynk.

"Dalam laporan saya, saya menyimpulkan, permukiman-permukiman Israel sama dengan kejahatan perang," katanya.

Menurut Al Jazeera, saat ini antara 600.000 dan 750.000 pemukim Israel tinggal di sedikitnya 250 permukiman ilegal di Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur.

Pembangunan permukiman-permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur terus meluas sejak Israel menduduki wilayah tersebut dalam Perang Timur Tengah 1967.

Gedung Putih kerap mengatakan menentang perluasan permukiman Israel di wilayah Palestina karena dinilai semakin memperkecil peluang terwujudnya solusi dua negara.

Ironisnya, hal itu tidak menyurutkan bantuan militer yang dikucurkan AS kepada Israel.

AS merupakan penyuplai bantuan militer terbesar bagi Israel. Pada 2020 lalu saja, AS mengucurkan bantuan militer senilai total USD3,8 miliar kepada Israel.

Bantuan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan senilai total USD38 miliar selama 10 tahun yang ditandatangani mantan Presiden AS Barack Obama pada 2016.

Penulis : Edy A. Putra Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Middle East Monitor/WAFA/Al Jazeera


TERBARU