MoU Perlindungan Pekerja Diabaikan, Indonesia Bekukan Pengiriman TKI ke Malaysia
Kompas dunia | 13 Juli 2022, 20:46 WIBSistem itu akan mengintegrasikan sistem daring milik Indonesia dan Malaysia. Sehingga, tidak akan ada lagi penempatan yang diurus secara luring, tetapi harus melalui agensi perekrutan yang terdaftar.
TKI juga hanya boleh bekerja di satu rumah dengan jumlah anggota keluarga maksimal enam orang. Deskripsi pekerjaan pun harus diperjelas agar TKI di Malaysia tidak dibebani pekerjaan ganda.
Selain itu, TKI diintegrasikan dalam skema asuransi ketenagakerjaan Malaysia untuk pekerja asing. Asuransi kesehatan juga wajib dijaminkan dengan biaya premi ditanggung pemberi kerja.
MoU yang ditandatangani Ida menetapkan bahwa perwakilan Indonesia di Malaysia berhak menentukan besaran upah minimum TKI, yakni sebesar 1.500 ringgit Malaysia atau sekitar 5,1 juta rupiah.
Pendapatan minimum calon pemberi kerja juga diatur, yakni 7.000 ringit atau sekitar 23 juta rupiah per bulan.
MoU tersebut juga menggariskan hak-hak lain bagi TKI, yakni hak cuti tahunan, hak untuk berkomunikasi, dan larangan menahan paspor pembantu rumah tangga.
Baca Juga: Migrant Care Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Temuan Tewasnya 149 TKI di Tahanan Imigrasi Malaysia
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara