> >

Baru Dua Bulan Menjabat, Perdana Menteri Pakistan Hadiri Sidang Kasus Korupsi sebagai Terdakwa

Kompas dunia | 20 Juni 2022, 21:40 WIB
Perdana Menteri Pakistan Shahbaz Sharif saat memberikan keterangan di kompleks Mahkamah Agung Pakistan, 7 April 2022. Pada Senin (20/6/2022), Shahbaz Sharif dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di pengadilan Lahore. (Sumber: Anjum Naveed/Associated Press)

LAHORE, KOMPAS.TV - Perdana Menteri Pakistan yang baru dua bulan menjabat, Shahbaz Sharif dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di pengadilan Lahore, Senin (20/6/2022).

Kehadiran Sharif dikonfirmasi oleh pengacaranya, Amjad Pervez.

Sebagaimana diwartakan Associated Press, Pervez menyampaikan, pengadilan hari ini adalah kali terakhir Sharif dihadirkan secara langsung.

Pasalnya, suksesor Imran Khan itu telah diberi pengecualian agar tak perlu datang langsung ke persidangan.

Argumen Pervez, kehadiran Sharif di pengadilan secara rutin akan mengganggu kerjanya sebagai perdana menteri.

Pengacara itu mengaku akan terus mewakili kliennya di pengadilan hingga sidang putusan.

Baca Juga: Imran Khan Lengser, Pakistan Tunjuk Shahbaz Sharif, Tersangka Kasus Pencucian Uang sebagai PM Baru

Kasus yang menjerat Sharif pertama diperkarakan pada 2018 lalu, yakni terkait dugaan penggelapan uang dalam skema pengadaan perumahan senilai jutaan dolar AS di Lahore.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Associated Press


TERBARU