> >

Malaysia Setuju Hapus Hukuman Mati, Ditukar dengan Hukuman Pengganti yang Ditetapkan Pengadilan

Kompas dunia | 10 Juni 2022, 16:59 WIB
Ilustrasi Hukuman Mati. Pemerintah Malaysia setuju menghapus hukuman mati wajib dan menukarnya dengan hukuman pengganti yang akan dijatuhkan atas kebijaksanaan pengadilan. (Sumber: Pixabay)

PETALING JAYA, KOMPAS.TV - Pemerintah Malaysia setuju menghapus hukuman mati wajib dan menukarnya dengan hukuman pengganti yang akan dijatuhkan atas kebijaksanaan pengadilan, seperti laporan Straits Times, Jumat (10/6/2022).

Menteri di Departemen Perdana Menteri (Parlemen dan Hukum), Datuk Seri Dr Wan Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan, keputusan itu dicapai setelah presentasi Laporan Studi Hukuman Pengganti tentang Hukuman Mati Wajib olehnya pada rapat kabinet Rabu, (8/6) lalu.

“Pemerintah pada prinsipnya juga menerima dan memperhatikan rekomendasi Pansus Pengganti Pidana Mati yang dijelaskan dalam laporan tersebut," kata Wan Junaidi.

“Pansus ini diketuai oleh mantan hakim agung Tun Richard Malanjum dan terdiri dari para ahli di bidang hukum seperti mantan hakim agung Malaya, mantan jaksa agung, praktisi hukum, dosen hukum dari lembaga terkemuka, dan kriminolog,” katanya dalam sebuah pernyataan, Jumat (10/6).

Dr Wan Junaidi menegaskan, Kabinet setuju untuk penelitian dan studi lebih lanjut pada hukuman pengganti yang diusulkan untuk 11 tindak pidana yang sebelumnya diadang oleh hukuman mati wajib. Seperti satu pidana berdasarkan Bagian 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 (UU 234) dan 22 pidana berisiko hukuman mati atas kebijaksanaan pengadilan.

Baca Juga: Ironis, Napi Ini Meninggal karena Serangan Jantung usai Hukuman Matinya Dibatalkan

Pemerintah Malaysia setuju menghapus hukuman mati wajib dan menukarnya dengan hukuman pengganti yang akan dijatuhkan atas kebijaksanaan pengadilan. (Sumber: Daily Sabah)

"Studi lebih lanjut akan dilakukan bekerja sama dengan Jaksa Agung, Divisi Urusan Hukum Departemen Perdana Menteri dan kementerian atau departemen terkait lainnya.

“Tindakan ini sangat penting untuk memastikan bahwa amandemen UU terkait memperhatikan prinsip 'proporsionalitas' dan konstitusionalitas setiap usulan kepada pemerintah nantinya.

“Pemerintah juga akan mengkaji kelayakan arah sistem peradilan pidana di Malaysia, seperti pembentukan prosedur pra-hukuman, pembentukan Dewan Pemidanaan, pengembangan Pedoman Pemidanaan, pembentukan Komisi Hukum, reformasi penjara, dan penjatuhan hukuman berdasarkan keadilan restoratif,” katanya.

Dr Wan Junaidi mengatakan, keputusan pemerintah Malaysia menunjukkan, prioritasnya adalah untuk "melindungi dan menjamin hak-hak semua pihak, yang mencerminkan transparansi dalam kepemimpinan (menuju) meningkatkan sistem peradilan pidana yang dinamis di negara ini (Malaysia)."

Wan Junaidi menambahkan, pemerintahnya juga menyampaikan apresiasi atas komitmen pansus dalam menghasilkan laporan yang menjadi dasar bagi perubahan sistem peradilan pidana secara sistematis dan efektif.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Straits Times


TERBARU