Membludak, 150.000 Orang di Thailand Daftar Jadi Petani Ganja dan Hashish Hingga Situs Macet
Kompas dunia | 10 Juni 2022, 14:34 WIBBANGKOK, KOMPAS.TV - Pemerintah Thailand mencatat per Kamis (9/6/2022), sudah 150.000 orang mendaftar untuk bertani dan menanam ganja serta hashish (ekstrak tanaman kanabis) di Thailand.
Thailand merupakan negara pertama di Asia yang mendekriminalisasi ganja dalam upaya untuk mempromosikan penggunaannya yang lebih luas dalam obat-obatan, makanan dan kosmetik, seperti laporan Bloomberg, Jumat (10/6/2022).
Sebuah situs web yang khusus dibuat pemerintah Thailand untuk pendaftaran calon petani ganja, mendadak hang akibat tingginya minat orang yang mendaftar.
Hal itu membuat Badan Pengendali Makanan dan Obat-obatan Thailand menawarkan platform alternatif dan mendesak orang untuk menggunakan aplikasi selulernya.
Pengguna mengakses situs web FDA Thailand dan aplikasinya, lebih dari 8 juta kali pada Kamis kemarin pukul 3 sore waktu setempat, kata Sekretaris Jenderal Paisarn Dunkum.
"Ini menandai babak baru dalam sejarah ganja Thailand," kata Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul, yang mempelopori langkah melegalkan ganja yang ditanam di rumah warga dan budidaya hashish untuk memungkinkan petani menambah pendapatan mereka.
"Penting bagi kami untuk memahami titik balik ini dan bergerak maju bersama."
Mulai Kamis, menanam dan memperdagangkan produk ganja dan rami di Thailand tidak lagi merupakan kejahatan, setelah aturan yang mendeklasifikasikannya sebagai narkotika mulai berlaku.
Baca Juga: Geger, 1 Juta Bibit Pohon Ganja akan Dibagikan Gratis Pemerintah Thailand untuk Budidaya Warganya
Perusahaan dan petani individu sekarang diizinkan untuk membudidayakan tanaman di ladang dan kebun mereka, termasuk di halaman rumah.
Banyak klinik di seluruh negeri berkemungkinan menawarkan ganja medis untuk mengobati berbagai penyakit, dan restoran dapat menyajikan hidangan dan minuman yang mengandung ganja dengan kurang dari 0,2 persen tetrahydrocannabinol (THC), senyawa psikoaktif yang memberi pengguna sensasi "surgawi".
Sementara langkah itu bertujuan untuk meningkatkan sektor pertanian dan pariwisata yang penting di negara itu, larangan ganja untuk "penggunaan rekreasi" dan produksi apa pun dengan ganja berkadar lebih dari 0,2 persen THC, dapat membatasi perdagangan bebasnya.
Tidak jelas apakah merokok ganja secara pribadi adalah kejahatan, dan siapa pun yang tertangkap mengganja di depan umum dapat dikenai hukuman penjara tiga bulan dan denda sebanyak 25.000 baht (USD996), menurut Kementerian Kesehatan.
Parlemen Thailand telah memulai diskusi tentang undang-undang ganja yang lebih komprehensif untuk mengatur industri, kata Anutin.
Sampai RUU itu disahkan parlemen, berbagai instansi pemerintah akan memantau penggunaan akhir tanaman, katanya.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Bloomberg/Straits Times