Malaysia Sebut Gaji Pekerja Asing Tak Boleh Dipotong untuk Tutup Biaya Pengusaha Datangkan Mereka
Kompas dunia | 4 Juni 2022, 05:30 WIBPemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia.
Nota kesepahaman itu diantaranya mengatur penggunaan one channel system bagi seluruh proses penempatan, pemantauan dan kepulangan PMI sehingga dapat terpantau dengan baik.
Penandatangan nota kesepahaman itu dilakukan oleh Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan di hadapan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/4).
Sebelumnya, Saravanan sempat mengatakan, sekitar 10.000 pekerja rumah tangga akan dibawa dari Indonesia sebagai bagian dari proyek perintis setelah MoU ditandatangani antara Indonesia dan Malaysia.
Selain itu, dirinya juga menyebutkan, Indonesia setuju untuk mengizinkan masuknya 10.000 tenaga kerja untuk sektor perkebunan.
Pada kesempatan yang sama, Saravanan membantah dirinya mendapat protes dari agen tenaga kerja di Bangladesh saat memimpin delegasi ke pertemuan Kelompok Kerja Bersama JWG Bangladesh-Malaysia di Dhaka baru-baru ini.
Ia mengaku mendapat sambutan yang baik dan berhasil mengadakan diskusi yang bermanfaat tentang masuknya tenaga kerja Bangladesh ke Malaysia.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Bernama/Antara