> >

Kim Jong-Un Hukum Pejabat Korea Utara yang Dinyatakan Gagal Hentikan Wabah Covid-19

Kompas dunia | 30 Mei 2022, 11:51 WIB
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un dilaporkan telah hukum penjara pejabat Korea Utara karena gagal hentikan wabah Covid-19 di negaranya. (Sumber: Korean Central News Agency/Korea News Service via AP)

PYONGYANG, KOMPAS.TV - Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un memenjarakan para pejabat Korea Utara dan juga Partai Buruh Korea sebagai hukuman karena dianggap gagal menghentikan wabah Covid-19 di negaranya.

Para pejabat Korea Utara yang ditangkap dan dihukum lama itu kebanyakan merupakan pejabat di level menengah,

Langkah Kim Jong-un tersebut diyakini sebagai upaya mengalihkan kesalahan dari para pemimpin negara atas peningkatan kasus yang tiba-tiba.

Baca Juga: PM Israel Naftali Bennet Jemawa, Sebut Kekebalan Rezim Iran Telah Berakhir

Korea Utara mengumumkan negara dalam kedaan darurat maksimal setelah pada bulan ini dilaporkan penyebaran Covid-19 yang masif.

Padahal sebelumnya Pyongyang menegaskan mereka berhasil menahan virus Corona dari negara tertutup tersebut.

Menurut sumber dari Radio Free Asia, dengan menyalahkan pejabat rendah sebagai koruptor atau tak kompeten atas pandemi dan menghukum mereka, menjadi cara pejabat tinggi dan Kim Jong-un menepis tanggung jawab.

“Pada sebuah pertemuan pejabat di gedung komite partai pekan lalu, sejumlah pejabat dihukum atas kegagalan mereka mematuhi sistem karantina darurat,” tutur sumber yang merupakan pejabat dari Chongjin di Hamgyong Utara.

“Di antara mereka adalah dua manajer yang pada satu hari telah mengunci asrama pekeja di unit produksi mereka,” tambahnya.

Kedua manajer dikirim ke kurungan, setelah di bawah ke atas panggung dan dikritik secara terbuka.

Penulis : Haryo Jati Editor : Purwanto

Sumber : Radio Free Asia


TERBARU