Palestina Tuding "Yudaisasi", Pengadilan Israel Izinkan Proyek Kereta Gantung di Yerusalem
Kompas dunia | 16 Mei 2022, 07:48 WIBYERUSALEM, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri Palestina mengamuk atas putusan pengadilan Israel mengizinkan proyek kereta gantung di Yerusalem Timur.
Mahkamah Agung Israel, Minggu (15/5/2022), menolak petisi konstruksi poyek tersebut.
Proyek kereta gantung itu membentang lebih dari 1,4 kilo meter dari daerah Bukit Zaitun, dekta Kota Tua Yerusalem ke Gerbang Al-Maghariba, salah satu gerbang utama dekat Masjid Al-Aqsa.
Baca Juga: Jokowi Bertemu Presiden Palestina Saat Melayat ke Abu Dhabi
Kementerian Luar Negeri Palestina mengungkapkan proyek kereta gantung itu merupakan bagian integral dari kampanye Yudaisasi di Yerusalem.
Mereka mengungkapkan hal itu dilakukan dengan maksud mengikis identitas Palestina, Islam dan Kristen.
“Keputusan pengadilan adalah bukti lain bahwa sistem pengadilan adalah bagian dari pendudukan Israel untuk melayani penyelesaian dan rencana Yudaisasi,” bunyi pernyataan mereka dikutip dari Middle East Monitor.
Baca Juga: Tentara Israel Larang Muslim Masuk ke Pemakaman Jurnalis Al-Jazeera Shireen Abu Akleh
Kementerian Luar Negeri Israel akan melanjutkan untuk meminta Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan masyarakat internasional untuk menekan Israel menghentikan proyek di kota yang diduduki.
Israel telah menduduki Yerusalem Timur, yang menjadi lokasi Masjid Al-Aqsa, pada perang Arab-Israel 1967.
Israel kemudian menganeksasi seluruh kota pada 1980, sebuah langkah yang tak diakui oleh komunitas internasional.
Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Middle East Monitor