Pengadilan Jerman Penjarakan Perempuan yang Lubangi Kondom Pasangan, Masuk Pidana Kekerasan Seksual
Kompas dunia | 6 Mei 2022, 20:29 WIBLaki-laki itu kemudian terkejut, lalu mengajukan tuntutan pidana terhadap sang perempuan, yang kemudian mengaku mencoba memanipulasi pasangannya.
Baca Juga: Hakim Ini Dikirimi 150 Kondom Seusai Memutuskan Meraba Tanpa Sentuhan Kulit Bukan Serangan Seksual
Mengapa kasusnya 'bersejarah'?
Sementara jaksa dan pengadilan sepakat kejahatan telah dilakukan dalam kasus ini, mereka pada awalnya tidak yakin tuntutan spesifik mana yang akan dikenakan terhadap perempuan berusia 39 tahun itu.
"Kami telah menulis sejarah hukum di sini hari ini," kata Hakim Astrid Salewski kepada pengadilan.
Setelah terlebih dahulu menyelidiki apakah kejahatan tersebut merupakan pemerkosaan, hakim memutuskan tuduhan penyerangan seksual pantas dilakukan setelah membaca tentang kejahatan "stealthing" saat meninjau secara hukum kasus tersebut.
"Stealthing" biasanya terjadi ketika seorang laki-laki secara diam-diam melepaskan kondomnya selama hubungan seksual, tanpa sepengetahuan pasangannya.
"Ketentuan ini juga berlaku dalam kasus sebaliknya. Kondom itu dibikin tidak berfungsi (karena dilubangi sehingga sperma bisa meloloskan diri dan mengerjakan tugas kodratinya) dengan cara dilubangi tanpa sepengetahuan atau persetujuan pria itu," kata Salewski dalam keputusannya.
"Tidak artinya tidak, dan itu juga berlaku untuk kasus ini," tambahnya, menekankan kata 'tidak' atau persetujuan, memiliki bobot yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dalam hubungan seksual.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Deutsche Welle/Bild