> >

Seorang ART Indonesia di Singapura Didakwa Membunuh Majikan, Terancam Hukuman Mati

Kompas dunia | 30 April 2022, 21:36 WIB
Pengadilan Singapura hari Sabtu (30/4/2022) mendakwa seorang pembantu rumah tangga berusia 49 tahun asal Indonesia karena dianggap membunuh seorang kakek berusia 73 tahun di sebuah flat wilayah Bishan, Singapura, (Sumber: Channel News Asia)

Mengenai asisten rumah tangga yang didakwa sebagai pembunuh Low, menurut keterangan tetangga, asisten rumah tangga itu disewa oleh keluarga itu sekitar dua tahun lalu untuk merawat Low yang menggunakan kursi roda.

Salah satunya mengatakan dia membutuhkan kursi roda setelah kesehatannya memburuk beberapa tahun terakhir. Jika terbukti bersalah, Sumiyati dapat dijatuhi hukuman mati.

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Straits Times


TERBARU