Walau Diprotes, Singapura Tetap Eksekusi Pria Tunagrahita Malaysia
Kompas dunia | 27 April 2022, 21:14 WIB“Nama Nagaenthran Dharmalingam akan tertulis dalam sejarah sebagai korban gagalnya peradilan yang tragis,” kata Direktur Reprieve, Maya Foa.
“Menggantung seorang dengan disabilitas intelektual, pria dengan mental tidak sehat karena dia dipaksa membawa kurang dari tiga sendok makan diamorfin tidak bisa dibenarkan dan sebuah pelanggaran dahsyat hukum internasional yang kini dipilih Singapura,” lanjutnya.
Hukum Singapura menetapkan seseorang yang membawa lebih dari 15 gram heroin bisa dihukum mati. Namun, hukuman ini bisa diringankan menjadi penjara seumur hidup.
Jenazah Nagenthran K. Dharmalingam akan dipulangkan keluarga ke kampung halamannya di negara bagian Perak, Malaysia untuk dimakamkan.
Baca Juga: Tolak Hukuman Mati, Amnesty: Tak Akan Mengubah Situasi Kedaruratan Kekerasan Seksual di Indonesia
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Associated Press