AS Bebaskan Warganya Tak Pakai Masker di Transportasi Umum
Kompas dunia | 19 April 2022, 12:28 WIBWASHINGTON, KOMPAS.TV- Pemerintah Amerika Serikat kini membebaskan warganya untuk tidak memakai masker di transportasi umum. Sebelumnya, pemerintahan Biden masih mewajibkan masker di transportasi umum.
Mengutip dari Antara, Selasa (19/4/2022), keputusan pembebasan itu diambil setelah seorang hakim federal di Florida memutuskan bahwa kebijakan yang sudah diterapkan 14 bulan itu melanggar hukum.
Putusan oleh Hakim Distrik AS Kathryn Kimball Mizelle, yang ditunjuk Presiden Donald Trump, berdasarkan gugatan yang diajukan oleh sebuah kelompok yang disebut Health Freedom Defense Fund.
Hakim Mizelle mengatakan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS telah melampaui wewenangnya dengan menetapkan aturan tersebut, tanpa berdialog dengan publik, dan tidak memberi penjelasan yang cukup kepada masyarakat.
Baca Juga: Gerak Maju Serbuan Besar-Besaran Rusia di Ukraina Timur, kota Kremninna Jatuh Dikuasai Rusia
Menanggapi putusan itu, semua maskapai besar termasuk American Airlines, United Airlines dan Delta Air Lines, serta jalur kereta nasional Amtrak melonggarkan pembatasan yang selama ini berlaku.
Baru saja pekan lalu, Otoritas terkait memperpanjang aturan yang mewajibkan para pelancong untuk mengenakan masker di pesawat terbang, kereta api, dan di taksi, kendaraan berbagi tumpangan atau pusat transit, hingga 3 Mei 2022.
Pejabat yang bersangkutan menyatakan, pemerintah perlu waktu untuk menilai dampak dari peningkatan kasus COVID-19 baru-baru ini yang disebabkan virus corona yang menginfeksi lewat udara.
Namun, kelompok industri dan anggota parlemen dari Partai Republik menolak keras dan ingin pemerintah mengakhiri mandat masker itu secara permanen.
Baca Juga: Presiden Sri Lanka Mengaku Salah dalam Mengelola Ekonomi Negaranya
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Antara