Kemlu Palestina Kecam Pernyataan PM Israel yang Tak Batasi Aksi Tentaranya
Kompas dunia | 11 April 2022, 00:33 WIBRAMALLAH, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Palestina mengecam pernyataan Perdana Menteri (PM) Israel Naftali Bennett yang tak membatasi aksi tentaranya menyusul eskalasi yang terjadi di Tepi Barat.
Kemlu Palestina memandang pernyataan Bennett tersebut sebagai izin yang diberikan kepada angkatan bersenjata Israel untuk membunuh warga Palestina.
“Tidak ada dan tidak akan ada batasan untuk perang ini. Kami memberikan kebebasan penuh kepada angkatan bersenjata, Shin Bet (badan intelijen dalam negeri Israel), dan seluruh pasukan keamanan untuk mengalahkan teror,” ujar Bennett di Tel Aviv, Jumat (8/4/2022), seperti dilansir BBC.
“Setiap pembunuh tahu kami akan menemukan mereka, siapa pun yang membantu teroris harus tahu mereka akan membayar akibatnya.”
Pernyataan Bennett tersebut disampaikan setelah terjadinya serangkaian serangan yang menewaskan 14 orang di Israel.
Baca Juga: Umat Muslim Palestina Berbuka Puasa Meriah dan Salat Magrib di Kompleks Masjid Al Aqsa Yerusalem
Yang terbaru pada Kamis (7/4/2022) malam, dua orang tewas tertembak saat seorang warga Palestina, Raad Hazem, 28 tahun, melepaskan tembakan di Dizengoff Street di Tel Aviv.
Hazem yang berasal dari Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki Israel, akhirnya tewas ditembak di Jaffa, sekitar 6 km dari lokasi penembakan.
Menyusul kejadian tersebut, Israel melancarkan serangan ke wilayah bagian utara Tepi Barat.
“Bennett tidak berhenti dengan meluncurkan mesin militer penghancur, tapi berlanjut dengan menyesatkan opini masyarakat dunia dengan mengatakan bahwa negara yang menduduki (wilayah Palestina) bergerak dari negara yang mempertahankan diri menjadi negara yang menyerang, mengenyampingkan fakta bahwa Israel sedang menduduki tanah Negara Palestina,” bunyi pernyataan Kemlu Palestina, Minggu (10/4/2022), seperti dilansir kantor berita Palestina, WAFA.
Baca Juga: Gaza Palestina Memprihatinkan, Bantuan Bahan Pokok untuk Ramadan Berkurang
Kemlu Palestina meminta masyarakat internasional termasuk organisasi-organisasi HAM dan kemanusiaan untuk menanggapi serius pernyataan Bennett.
Menurut Kemlu Palestina, pernyataan Bennett tersebut “menjadi izin resmi Israel untuk melakukan pembunuhan di luar hukum, dan sebuah pelanggaran keji terhadap hukum internasional, hukum kemanusiaan internasional, Konvensi Jenewa, serta prinsip-prinsip Statuta Roma yang menemukan Mahkamah Pidana Internasional."
Pada Minggu, seorang perempuan Palestina, Ghada Ibrahim Sabatien, ditembak hingga tewas oleh pasukan Israel di Bethlehem, kota di Tepi Barat yang berada di bawah pendudukan Israel.
Kementerian Kesehatan Palestina seperti dilaporkan Al Jazeera, mengatakan, perempuan berusia 40 tahunan itu meninggal karena kehilangan banyak darah akibat tertembak.
Sebelumnya, tentara-tentara Israel menyerbu distrik Jenin di Tepi Barat, tempat tinggal bagi tersangka pelaku penyerangan di Tel Aviv.
Baca Juga: Israel Akan Izinkan Perempuan, Anak dan Laki-laki Palestina Salat di Masjid Al Aqsa
Sejak 22 Maret 2022, sedikitnya sepuluh warga Palestina telah tewas.
Pada Sabtu (9/4/2022), tentara dan polisi perbatasan Israel membunuh seorang anggota Jihad Islam, kelompok perlawanan bersenjata Palestina, dalam sebuah baku tembak.
Sebanyak 13 warga Palestina lainnya juga mengalami luka-luka dalam baku tembak pada Sabtu, menurut Kementerian Kesehatan Palestina, termasuk perempuan 19 tahun dengan luka tembak di perut.
Pada hari yang sama, tentara Israel juga menyerbu kampung Burqin di dekat Jenin. Dua orang dilaporkan terluka dalam serbuan tersebut.
Penulis : Edy A. Putra Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV