> >

Taliban Ubah Bendera Afghanistan, Keluarkan Dekrit Larang Gunakan Bendera Tiga Warna

Kompas dunia | 21 Maret 2022, 13:21 WIB
Taliban mengeluarkan dekrit melarang bendera tiga warna, dan menggantinya dengan bendera putih negara Imarah Islam. (Sumber: ANI News)

KABUL, KOMPAS.TV - Taliban mengubah bendera Afghanistan dan mengeluarkan dekrit melarang penggunaan bendera tiga warna yang diakui internasional.

Taliban menggantinya dengan bendera putih yang menandai negara Imarah Islam.

Di bawah dekrit tersebut, badan pemerintah Afghanistan baik di dalam dan di luar negeri harus menggunakan bendera Taliban berwarna putih, dengan huruf menggunakan tinta hitam.

Baca Juga: AS Anggap Penindasan Terhadap Muslim Rohingya di Myanmar sebagai Genosida

Huruf tersebut menggunakan bahasa Arab dan berbunyi, “Tiada Tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah Utusannya”.

Dikutip dari ANI News, dekrit tersebut keluar setelah Taliban memerintahkan warga di Provinsi Khost untuk menurunkan bendera nasional Afghanistan dengan tiga warna dari rumah dan kendaraan mereka.

Rakyat Afghanistan telah meminta Taliban untuk tak mengganti bendera tersebut, karena bendera itu tak melambangkan kepemimpinan dan faksi tertentu, tetapi kepada negara.

Pemerintahan Taliban sendiri telah melakukan upaya ekstensif untuk mencapai pengakuan internasional.

Baca Juga: China Terpantau Persenjatai Penuh 3 Pulau di Laut China Selatan, Kata Intelijen Udara Amerika

Pejabat Menteri Luar Negeri Taliban, Amir Khan Muttaqi pada Jumat (18/3/2022), menyatakan bahwa negara Imarah Islam inklusif dan telah memenuhi semua persyaratan dan harus diakui komunitas internasional.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : ANI News


TERBARU