> >

Hikmahanto: Indonesia Dinilai Perlu Mengimbau Rusia Soal Hukum Humaniter agar Sipil Dilindungi

Krisis rusia ukraina | 27 Februari 2022, 10:33 WIB
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana ikut angkat bicara soal Krisis Rusia Ukraina. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai pemerintah Indonesia perlu mengimbau kepada pihak Rusia untuk memerhatikan hukum humaniter dalam peperangan.

Menurutnya, dalam hukum humaniter tercantum bahwa warga sipil harus dilindungi dalam sebuah peperangan.

Hal ini dinilai dapat menjadi tindak lanjut Indonesia setelah permukiman warga Ukraina diserang oleh Rusia.

"Kita perlu mengimbau kepada pihak Rusia bahwa dalam peperangan ini perlu memperhatikan hukum humaniter. Di mana sipil harus dilindungi," ucap Hikmahanto dalam program Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, Minggu (27/2/2022).

Lebih lanjut, pakar hukum internasional ini juga menyatakan seharusnya dalam peperangan hanya instalasi militer dan instalasi yang berkaitan dengan pemerintahan yang boleh diserang.

"Seharusnya dalam perang itu yang harusnya diserang itu adalah instalasi militer, instalasi pemerintahan bagaimana berhubungan dengan pemerintahan. Bukan terhadap orang-orang sipil," imbuhnya.

Baca Juga: Kakek di Ukraina Tak Kenal Takut, Marahi dan Usir Tentara Rusia: Kalian Itu Hanya Boneka

Selain itu, imbauan ini juga dapat sejalan dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan tidak berpihak ke salah satu negara.

Namun dalam hal ini, Indonesia diperbolehkan memberi imbauam kepada negara yang perang salah satunya terkait pemberlakuan hukum humaniter dalam konteks perang.

"Karena kita ingin menegakkan aturan yang berlaku dalam konteks perang yaitu hukum humaniter harus dihormati oleh berbagai pihak," ungkap Hikmahanto.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU