> >

Analisis Pakar Hukum Internasional: Mundurnya Presiden Ukraina Dapat Hentikan Serangan Rusia

Krisis rusia ukraina | 27 Februari 2022, 06:55 WIB
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. (Sumber: Dok Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan mundurnya Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy dapat menghentikan serangan Rusia.

Hikmahanto menyebut hal ini mirip dengan yang dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) dalam upaya menurunkan Saddam Hussein sebagai Presiden Irak.

Menurutnya, Presiden adalah wujud nyata dari sebuah negara. Presiden pun menjadi pejabat tertinggi pembuat kebijakan di suatu negara.

“Serangan Rusia atas Ukraina akan berhenti saat Rusia berhasil menurunkan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy," kata Hikmahanto dilansir dari Antara, Minggu (27/2/2022).

Lebih lanjut, guru besar Universitas Indonesia (UI) ini menyebut, serangan Rusia ke Ukraina bertujuan untuk melaksanakan pakta pertahanan.

Hal itu dilakukan, kata Hikmahanto, sebagai pakta pertahanan Rusia setelah ada dua republik berpisah dari Ukraina dan resmi diakui Rusia pada 22 Februari lalu.

Perlu diketahui, dalam upayanya menangkap Presiden Zalenskiy, Rusia saat ini telah menyerang Ibu Kota Ukraina yakni Kiev.

Baca Juga: Hikmahanto: Indonesia Dinilai Perlu Mengimbau Rusia Soal Hukum Humaniter agar Sipil Dilindungi

Bagi Rusia, lanjut dia, Presiden Zelenskiy dianggap sangat tidak berpihak pada Rusia dan justru sangat berpihak pada negara-negara Eropa Barat dan AS.

Serangan Rusia juga dapat dihentikan oleh Presiden Putin melalui negosiasi yang saat ini sedang diupayakan.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU