> >

Arab Saudi Amandemen Regulasi, Denda Menanti Pria yang Pakai Celana Pendek di Dua Tempat Ini

Kompas dunia | 20 Februari 2022, 21:17 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Arab Saudi mengamandemen regulasi kesopanan di tempat umum. Kini, kaum pria yang memakai celana pendek di masjid dan kantor pemerintah terancam denda. (Sumber: Caseen Kyle Registos on Unsplash)

RIYADH, KOMPAS.TV - Pemerintah Arab Saudi mengamandemen regulasi kesopanan di tempat umum. Kini, kaum pria yang memakai celana pendek di masjid dan kantor pemerintah terancam denda.

Belum lama ini, Menteri Dalam Negeri Arab Saudi Pangeran Abdulaziz Bin Saud Bin Naif mengeluarkan peraturan menteri yang meminta dilakukan amandemen terhadap regulasi kesopanan di tempat umum sesuai dengan pasal 7 dan 9 dari regulasi tersebut.

Amandemen tersebut termasuk penambahan perbuatan yang digolongkan ke dalam klasifikasi pelanggaran kesopanan publik.

Peraturan menteri tersebut juga mengatur tentang denda yang akan dikenakan kepada kaum pria yang mengenakan celana pendek di masjid dan kantor pemerintah.

Denda tersebut berkisar antara 250 dan 500 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp956.000 hingga Rp1,9 juta.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Lowongan 30 Masinis Perempuan Kereta Cepat Mekah - Madinah, 28.000 Orang Melamar

Regulasi kesopanan di tempat umum mulai diberlakukan pada 2 November 2019 lalu.

Awalnya, regulasi tersebut hanya memasukkan 19 perbuatan yang dikategorikan pelanggaran yang bisa dikenai denda mulai dari 50 riyal (sekitar Rp192.000) hingga 6.000 riyal (Rp22,9 juta).

Jumlah perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran tersebut kini bertambah menjadi 20.

Seperti dilansir dari Gulf News, selain memakai celana pendek di masjid dan kantor pemerintah, 19 pelanggaran lainnya adalah:

  • Melakukan pelecehan seksual di tempat umum
  • Memainkan musik dengan keras di kawasan tempat tinggal
  • Memainkan musik selama waktu salat
  • Membuang sampah sembarangan
  • Tidak membersihkan kotoran hewan peliharaan
  • Menempati tempat duduk yang dikhususkan bagi orang berkebutuhan khusus
  • Menerobos penghalang untuk memasuki tempat-tempat umum
  • Memakai pakaian tidak pantas di tempat umum seperti pakaian dalam atau piyama
  • Memakai pakaian yang menampilkan gambar telanjang
  • Memakai pakaian yang menampilkan frase-frase yang melanggar kesopanan publik
  • Menulis dan menggambar di dinding di tempat-tempat umum
  • Memasang stiker yang mengandung rasisme di mobil
  • Mengedarkan iklan tanpa izin di tempat-tempat umum
  • Menyalakan api di tempat-tempat resmi saat bersafari
  • Mengancam orang lain secara verbal atau lewat gestur
  • Menerobos antrean di tempat-tempat umum
  • Mengarahkan pointer laser ke mata orang lain
  • Mengambil gambar orang lain tanpa izin
  • Mengambil gambar kecelakaan lalu lintas tanpa izin pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut
  • Memakai celana pendek di masjid dan kantor pemerintah bagi laki-laki

Menurut Gulf News, sebagian besar perbuatan-perbuatan ini sudah dilarang di Arab Saudi sebelumnya, tapi tanpa hukuman spesifik. Sehingga hukuman yang dijatuhkan tergantung hakim yang mengadili.

Baca Juga: Arab Saudi Jelang Valentine, Produk Warna Merah Bertebaran di Pusat Belanja Tanpa Kata Valentine

 

Penulis : Edy A. Putra Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Saudi Gazette/Gulf News


TERBARU