Donald Trump Bawa Dokumen Rahasia AS ke Rumahnya setelah Lengser
Kompas dunia | 19 Februari 2022, 12:49 WIBWASHINGTON, KOMPAS.TV - Donald Trump dilaporkan membawa sejumlah dokumen rahasia Gedung Putih dari masa jabatannya ke rumah pribadinya. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Arsip Nasional Amerika Serikat (AS), Jumat (18/2/2022).
Arsip Nasional AS menyebut Trump secara tidak pantas membawa dokumen-dokumen bermarkah rahasia. Petugas pun telah melaporkannya ke Kementerian Kehakiman untuk ditindaklanjuti.
Temuan ini merupakan bagian dari investigasi dugaan Trump melanggar Undang-Undang Catatan Kepresidenan tahun 1978 ketika menjabat dengan cara memindahkan atau menghancurkan dokumen.
David Ferriero, pejabat Arsip Nasional dan Catatan Administrasi AS (NARA) menyebut pihaknya menemukan “item bermarkah informasi rahasia keamanan nasional” di rumah Trump.
“Karena NARA telah mengidentifikasi informasi rahasia di dalam kotak, staf NARA telah berkomunikasi dengan Kementerian Kehakiman,” tulis Ferriero kepada komite pengawas Gedung Putih sebagaimana dikutip The Guardian.
Baca Juga: Donald Trump dan Dua Anaknya Dipaksa Bersaksi, Diduga Terlibat Penipuan
NARA juga mengonfirmasi bahwa arsip cuitan yang pernah dihapus dari akun media sosial Trump dan akun-akun yang dimiliki pejabat top Gedung Putih bawahannya tidak ditemukan dan mungkin tidak akan bisa dikembalikan.
Arsip komunikasi dari akun-akun itu disebut terkait dengan urusan pemerintahan dan mesti disimpan sebagai arsip.
“Sejumlah staf Gedung Putih melakukan tugas resmi menggunakan akun perpesanan elektronik yang tak resmi yang (pesannya) tidak disalin atau diteruskan ke akun perpesanan elektronik mereka yang resmi,” lanjut Ferriero.
Investigasi terhadap Trump dilakukan usai sang mantan presiden secara terbuka mencemooh kewajiban penyimpanan arsip.
Ketua komite pengawas Gedung Putih, Carolyn Maloney menegaskan bahwa Trump harus dimintai pertanggungjawaban. Alasannya, “menghilangkan atau menutupi catatan pemerintah adalah perbuatan kriminal.”
Kementerian Kehakiman AS sendiri belum mengumumkan apakah mereka akan menggelar investigasi kriminal terhadap Trump.
Para ahli berpendapat bahwa pentuntutan atas dasar Undang-Undang Catatan Kepresidenan cukup sulit. Alasannya, panduan penegakan hukumnya banyak yang belum jelas.
Baca Juga: Bicara di Korsel, Trump Kritik Biden: Jika Saya Presiden, Korea Utara Tak Bakal Uji Coba Rudal
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : The Guardian