Meskipun Belum Ratifikasi Konvensi, Indonesia Janji Bantu Pengungsi Internasional
Kompas dunia | 9 Februari 2022, 23:19 WIBSecara internasional, hukum pengungsi diatur dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Indonesia disebut negara non-pihak karena tidak meratifikasi konvensi tersebut.
Akan tetapi, menurut Yasonna, Indonesia tidak menolak pengungsi. Pasalnya, berdasarkan fundamen hukum internasional, pencari suaka mendapat perlindungan hukum internasional setelah melintasi perbatasan negaranya.
Negara tujuan atau negara transit pun dilarang menolak atau mengembalikan para pengungsi sesuai prinsip non-refoulement.
Menurut Yasonna, saat ini terdapat 400 kelompok pengungsi yang tersebar di berbagai tempat di Indonesia.
“Ada sekitar 400 kelompok pengungsi internasional di Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengungsi dan pencari suaka yang masuk ke Indonesia secara ilegal dikategorikan sebagai migran ilegal. Pengungsi dan pencari suaka harus mematuhi peraturan perundang-undangan keimigrasian Indonesia,” kata Yasonna.
Baca Juga: Pengungsi Afghanistan Terkatung-katung di Indonesia, MUI: UNHCR Jangan Lepas Tangan
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV