> >

Biarawati AS Dipenjara Setahun karena Gondol Rp11,5 Miliar usai Kecanduan Judi hingga Rugi Besar

Kompas dunia | 8 Februari 2022, 17:27 WIB
Ilustrasi judi kartu. Seorang biarawati di AS nekat mencuri uang Rp11,5 miliar usai kecanduan judi. (Sumber: Daily Mail)

LOS ANGELES, KOMPAS.TV - Seorang biarawati asal Los Angeles, Amerika Serikat (AS) dihukum penjara satu tahun usai kedapatan mencuri sekitar 800.000 dolar AS atau sekitar Rp11,5 miliar dari sekolahnya.

Biarawati bernama Mary Margaret Kreuper itu merupakan mantan kepala Sekolah Katolik St. James di Torrance, Los Angeles, California.

Majelis hakim memvonis wanita 80 tahun tersebut pada Senin (7/2/2022). Selain hukuman penjara, ia juga diminta membayar ganti rugi 835.000 dolar AS kepada pihak sekolah.

Mary diketahui mencuri uang dari Sekolah Katolik St. James pada 2008 hingga 2018.

Baca Juga: Blokir 92 Situs Binary Option dan 336 Situs Robot Dagang, Pemerintah: Judi Daring Berkedok Trading!

Pada Juli 2021 lalu, ia diputus bersalah atas satu kasus penipuan dan satu kasus pencucian uang.

Mary mengaku menggunakan uang curian untuk membayar keperluan pribadi seperti tagihan kartu kredit dan judi. Ia mengaku kecanduan berjudi dan rugi besar di sejumlah kasino.

“Saya telah berdosa, saya melanggar hukum dan saya tidak punya pembelaan,” kata Mary dikutip NBC Los Angeles.

“Tindakan saya melanggar sumpah, perintah, hukum, dan di atas semua itu, kepercayaan suci banyak orang terhadap saya. Saya salah dan minta maaf secara mendalam atas rasa sakit dan penderitaan akibat tindakan saya terhadap begitu banyak orang,” imbuhnya.

Mary Margaret Kreuper kini telah pensiun sebagai kepala sekolah. Semasa menjabat, ia mengaku menggelapkan uang donasi, beasiswa, dan biaya lain.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : NBC LA


TERBARU