> >

Junta Militer Kembali Adili Aung San Suu Kyi Bulan Depan, Kali Ini atas Dakwaan Kecurangan Pemilu

Kompas dunia | 31 Januari 2022, 18:40 WIB
Pengadilan di Myanmar yang berada di bawah junta militer akan kembali menyidangkan Aung San Suu Kyi. Kali ini, Suu Kyi menjadi terdakwa atas tudingan kecurangan pemilu karena dianggap mempengaruhi pemungutan suara tahun 2020 untuk memenangi masa jabatan kedua, dan dituduh mempengaruhi KPU Myanmar selama pemungutan suara. (Sumber: France24)

YANGON, KOMPAS.TV - Pengadilan di Myanmar yang berada di bawah junta militer akan kembali menyidangkan Aung San Suu Kyi, mantan pemimpin Myanmar yang digulingkan kudeta militer awal Februari tahun lalu.

Seperti dilansir Straits Times, Senin (31/1/2022), kali ini Suu Kyi menjadi terdakwa atas tudingan melakukan kecurangan dalam pemilu karena dianggap mempengaruhi pemungutan suara tahun 2020 untuk memenangi masa jabatan kedua.

Seorang sumber mengatakan, sidang untuk dakwaan melakukan kecurangan dalam pemilu tersebut akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.

Suu Kyi menghadapi persidangan belasan kasus yang ditudingkan junta militer, dan sejauh ini telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara gabungan oleh pengadilan di ibu kota Naypyitaw, dalam proses hukum yang dicemooh oleh masyarakat internasional sebagai tindakan mengada-ada.

Sebelumnya Suu Kyi kerap membantah tudingan militer bahwa kubu politiknya melakukan kecurangan pemilu dalam pemilihan umum tahun 2020 yang dimenangi secara telak oleh Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang dipimpin Suu Kyi.

Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Suu Kyi, 76, dalam kasus yang akan disidangkan Februari itu dituduh mempengaruhi komisi pemilihan umum atau KPU Myanmar selama pemungutan suara berlangsung.

Mantan Presiden Win Myint dan mantan anggota kabinet Min Thu juga menghadapi dakwaan yang sama, kata sumber tersebut, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena sensitivitas masalah tersebut.

Baca Juga: Junta Militer Myanmar Kian Tekan Aung San Suu Kyi, Beri 5 Dakwaan Korupsi Baru

Win Htein, kiri, tangan kanan Aung San Suu Kyi. Pengadilan di Myanmar yang berada di bawah junta militer akan kembali menyidangkan Aung San Suu Kyi atas tudingan kecurangan pemilu karena dianggap mempengaruhi pemungutan suara tahun 2020 untuk memenangi masa jabatan kedua, dan mempengaruhi KPU Myanmar selama pemungutan suara.  (Sumber: Straits Times via AFP)

Ketiganya didakwa berdasarkan pasal 130-A dari KUHP Myanmar dan menghadapi ancaman tiga tahun penjara dan denda jika terbukti bersalah.

Tudingan terbaru ini menambah banyak kasus yang ditimpakan kepada Suu Kyi, sehingga bila dihitung, ancaman hukuman penjara maksimum yang menghadang Suu Kyi, secara gabungan, mencapai lebih dari satu abad.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Straits Times


TERBARU