ODGJ Dituduh Menista Agama, Kantor Polisi Dibakar Massa di Pakistan
Kompas dunia | 29 November 2021, 16:50 WIBKasus penistaan agama sendiri bisa dijerat hukuman mati di Pakistan. Kasus seperti ini juga rentan mengundang amuk massa.
Akan tetapi, organisasi hak asasi manusia menyebut undang-undang penistaan agama sering dipakai untuk mengintimidasi minoritas dan menjebak pihak lain.
Pada 2017, seorang mahasiswa Universitas Abdul Wali Khan dibunuh kerumunan mahasiswa usai dituduh mengunggah konten penistaan agama di Facebook.
Kasus penistaan agama juga pernah membuat Gubernur Punjab, Salman Taseer dibunuh karena membela seorang tersangka penistaan agama.
Baca Juga: Youtuber Muhammad Kece Ditahan di Polres Ciamis untuk Proses Sidang Kasus Penistaan Agama
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Fadhilah
Sumber : Associated Press