> >

ODGJ Dituduh Menista Agama, Kantor Polisi Dibakar Massa di Pakistan

Kompas dunia | 29 November 2021, 16:50 WIB
Peta Charsadda, Pakistan, lokasi pembakaran kantor polisi oleh massa pada Minggu (28/11/2021). (Sumber: GADM)

Kasus penistaan agama sendiri bisa dijerat hukuman mati di Pakistan. Kasus seperti ini juga rentan mengundang amuk massa.

Akan tetapi, organisasi hak asasi manusia menyebut undang-undang penistaan agama sering dipakai untuk mengintimidasi minoritas dan menjebak pihak lain.

Pada 2017, seorang mahasiswa Universitas Abdul Wali Khan dibunuh kerumunan mahasiswa usai dituduh mengunggah konten penistaan agama di Facebook.

Kasus penistaan agama juga pernah membuat Gubernur Punjab, Salman Taseer dibunuh karena membela seorang tersangka penistaan agama.

Baca Juga: Youtuber Muhammad Kece Ditahan di Polres Ciamis untuk Proses Sidang Kasus Penistaan Agama


 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Fadhilah

Sumber : Associated Press


TERBARU