Turki hingga Iran, Berikut 5 Negara Berpenduduk Muslim yang Larang Pakai Kripto
Kompas dunia | 14 November 2021, 15:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selain Indonesia, ada sejumlah negara lain berpenduduk muslim yang mengharamkan penggunaan uang Kripto di wilayahnya. Ada sejumlah alasan, mulai soal legalitas hingga soal fatwa haram.
Di Indonesia, larangan penggunaan uang kripto dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Forum Ijtima Ulama MUI ke-7 yang diselenggarakan di Jakarta tengah pekan lalu.
Dalam keterangan MUI, alasan pengharaman karena kripto mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
“Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai matang ukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, Rabu.
Dilansir dari euronews, berikut ini beberapa negara yang melarang menggunakan uang kripto di wilayahnya.
Baca Juga: MUI Haramkan Kripto, Mata Uang yang Cukup Populer di Indonesia
Negara Berpenduduk Muslim yang Melarang Kripto
Mesir
Pada tahun 2018, Lembaga fatwa Mesir bernama Darul Ifta mengeluarkan fatwa haram terkait uang kripto. Bahkan, meminta promosi terkait kripto maupun mata uang kripto paling dikenal di Mesir, Bitcoin, untuk dibatas dan dilarang promosinya tanpa seizin bank pusat, semacam BI kalau di Indonesia.
Turki
Sempat jadi primadona di Mesir akibat Lira, mata uang Turki, yang jatuh karena inflasi, transaksi kripto akhirnya dilarang oleh Bank Sentral Turki. Ini terjadi pada 16 April 2021 lalu usai dikeluarkannya peraturan terkait larangan Cryptocurrency, termasuk bitcoin.
Baca Juga: Erdogan Ziarah ke Makam Ataturk, Tulis Pidato Menyentuh tentang Pendiri Republik Turki itu
Aljazair
Tahun 2018 lalu, Aljazair mengeluarkan larangan terkait penggunaan kripto untuk segala jenis transaksi virtual di negara Afrika itu. Baik itu membeli, menjual bahkan menyimpan kripto.
Iran
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV