> >

Pengadilan Myanmar Jatuhkan Hukuman 11 Tahun Penjara ke Wartawan AS atas Tuduhan Menghasut

Kompas dunia | 12 November 2021, 17:26 WIB
Foto tak bertanggal yang disediakan pihak keluarga memperlihatan wartawan Amerika Serikat, Danny Fenster, berpose di Yangon, Myanmar. Sebuah pengadilan di Myanmar, Jumat (12/11/2021), menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Fenster atas sejumlah tuduhan termasuk melakukan penghasutan dengan menyebarkan berita bohong. (Sumber: Keluarga Fenster via AP)

“Pengadilan tidak mengindahkan bukti-bukti signifikan tentang pekerjaannya di Frontier, termasuk catatan pajak dan keamanan sosial serta kesaksian seorang karyawan Frontier,” kata Frontier Myanmar dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Junta Militer Myanmar Vonis Sekutu Aung San Suu Kyi 75-90 Tahun Penjara

 

Penulis : Edy A. Putra Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Associated Press


TERBARU