> >

Junta Militer Myanmar Vonis Sekutu Aung San Suu Kyi 75-90 Tahun Penjara

Kompas dunia | 10 November 2021, 03:10 WIB
Kebakaran di Thantlang diduga ulah junta militer Myanmar. Junta militer Myanmar terus menghantam perlawanan oposisi dan memenjarakan bekas pejabat. Pada Selasa (9/11/2021), dua sekutu politik Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman penjara 75 dan 90 tahun. (Sumber: Sky News)

NAYPYIDAW, KOMPAS.TV - Pengadilan Myanmar memvonis dua sekutu politik pemimpin tertinggi yang didongkel militer, Aung San Suu Kyi, dengan hukuman penjara 75 dan 90 tahun. Vonis tersebut dibacakan pada Selasa (9/11/2021).

Dua anggota NLD, partai berkuasa Myanmar sebelum kudeta, didakwa melakukan korupsi.

Dua terdakwa itu adalah Than Naing, eks menteri perencanaan negara bagian Kayin, serta Nan Khin Htwe Myint, mantan ketua kementerian negara bagian Kayin.

Baca Juga: Junta Militer Myanmar Dituduh Gunakan Warga sebagai Perisai Manusia saat Hadapi Milisi

Naing diputus bersalah atas enam tuduhan korupsi dan divonis penjara 90 tahun. Sedangkan Myint divonis 75 tahun atas lima dakwaan korupsi.

Sejauh ini, hukuman terhadap Naing dan Myint merupakan vonis terparah yang dijatuhkan junta militer kepada bekas pejabat era Aung San Suu Kyi.

Kebanyakan pemimpin NLD sendiri segera ditangkap usai kudeta militer pada 1 Februari silam.

Sementara itu, Aung San Suu Kyi baru menjalani pengadilan dan belum dijatuhi vonis. Mantan pemimpin tertinggi Myanmar itu dijerat berbagai tuduhan korupsi.

Naing dan Myint sendiri sebelumnya telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan atas tuduhan memicu kerusuhan setelah kudeta militer.

Baca Juga: Junta Militer Myanmar Dituduh Sebabkan 160 Bangunan Hancur Tebakar, Termasuk 2 Gereja


 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Associated Press


TERBARU