> >

Telantarkan Anak Kucing yang Baru Diadopsi, Perempuan Singapura Didenda Rp42 Juta

Kompas dunia | 31 Oktober 2021, 13:56 WIB
Ilustrasi anak kucing. (Sumber: UNSPLASH/MANUEL RHEINSCHMIDT Via KOMPAS.COM)

Pada hari yang sama, Teo melihat di Facebook postingan yang memperlihatkan Milky dan Panda, serta mencurigai adanya penelantaran.

Ia berhasil menemukan Panda, tetapi Milky belum ditemukan.

Antara 19 dan 28 Agustus 2020, Lau berbohong pada Teo, dengan mengatakan masih memelihara mereka serta mengklaim tengah memvaksinasi anak kucing tersebut.

Baca Juga: Selebgram Ditangkap Setelah Bantu Ibunya Melarikan Diri dari Penjara, Terancam Dipenjara 21 Tahun

Ia juga mengirimkan Teo video anak kucing tersebut.

Berdasarkan laporan pengadilan, Lau kembali mengadopsi anak kucing tak lama setelah menelantarkan Milky dan Pnada.

Pelanggar yang pertama kali tertangkap menelantarkan hewan peliharaan mereka dapat dipenjara hingga satu tahun.

Selain itu, pelanggar juga akan didenda hingga 10.000 dolar Singapura atau setara Rp105 juta, atau kedua hukumannya.

Penulis : Haryo Jati Editor : Purwanto

Sumber : Channel News Asia


TERBARU