Inggris dan Prancis Bersitegang Gara-Gara Penangkapan Ikan
Kompas dunia | 28 Oktober 2021, 10:44 WIBLONDON, KOMPAS.TV - Inggris dan Prancis kembali bersitegang karena sengketa hak penangkapan Ikan.
Inggris mengungkapkan ancaman Prancis memblokir kapal nelayan adalah pelanggaran hukum internasional dan perjanjian perdagangan.
Prancis juga menegaskan jika tak ada perjanjian hingga 2 November, mereka juga akan mengetatkan pemeriksaan terhadap kapal dan truk Inggris.
Hal itu diyakini akan berimbas pada pasokan energi di Kepulauan Channel.
Baca Juga: Pertemuan Taliban dengan Delegasi Asing Dikecam, Tak Ada Wakil Perempuan dan Disebut Pesta
Kementerian Brexit, Lord Frost menegaskan langkah tersebut sangat mengecewakan.
Dikutip dari BBC, Lord Frost menegaskan Inggris tengah secepatnya meminta klarifikasi atas rencana Prancis.
Hal ini tampaknya sebagai tindak balasan atas kemarahan Prancis, atas keputusan Inggris dan Kepulauan Jersey bulan lalu yang menolak lisensi penangkapan ikan dari puluhan kapal nelayan Prancis.
Prancis berargumen bahwa hal itu telah melanggar perjanjian Brexit.
Prancis mengeluarkan ultimatum, Rabu (27/10/2021) malam, dengan mengatakan akan mulai memberlakukan langkah-langkah yang ditargetkan mulai Selasa (2/11/2021).
Targetnya antara lain adalah mencegah kapal nelayan Inggris turun di pelabuhan, meningkatkan pemeriksaan perbatasan dan sanitasi pada barang-barang dari Inggris, pengetatan pemeriksaan keamanan di kapal Inggris, serta meningkatkan pemeriksaan truk yang pergi ke dan dari Inggris.
Prancis juga menegaskan telah menyiapkan sanksi lebih lanjut, termasuk menghentikan suplai listrik ke Kepulauan Jersey, seperti ancaman mereka pada Mei lalu.
“Prancis akan terus mendukung industri penangkapan ikan,” bunyi pernyataan pemerintah, dan meminta Inggris segera memberi jawaban beberapa hari ke depan.
“Ini sangat mengecewakan bahwa Prancis merasa perlu membuat ancaman malam ini terhadap industri pernangkapan ikan Inggris, dan pedagang yang lebih luas,” kata Lord Frost.
Baca Juga: Pengadilan Inggris Tambah Hukuman Pidana Penyebar Kebencian atas Umat Islam
“Karena kami tak memiliki komunikasi formal dengan Pemerintah Prancis terkait hal ini, kami akan mencari klarifikasi terhadap rencana mereka. Kami berpikir aksi lebih lanjut menjadi sebuah keharusan,” ujarnya.
Sementara itu, Kantor Perdana Menteri Inggris menegaskan sanksi ancaman itu mengecewakan dan tak proporsional.
“Ancaman itu bukan sesuatu yang kami harapkan dari sekutu terdekat dan partner kami,” ujar juru bicara Kantor Perdana Menteri.
“Tindakan dengan ancaman tampaknya tak sesuai dengan perjanjian perdagangan, dan kerja sama internasional yang lebih luas. Jika terus dilakukan, maka akan mendapat tanggapan yang tepat dan terkalibrasi,” tambahnya.
Penulis : Haryo Jati Editor : Fadhilah
Sumber : BBC