Pengadilan Inggris Tambah Hukuman Pidana Penyebar Kebencian atas Umat Islam
Kompas dunia | 23 Oktober 2021, 04:55 WIBLONDON, KOMPAS.TV - Majelis hakim pengadilan banding Inggris menambahkan 18 bulan hukuman penjara bagi terpidana teroris supremasi kulit putih yang membagikan instruksi pembuatan bom secara online dan merayakan pembantaian umat Islam di masjid Christchurch Selandia Baru, seperti dilansir Arab News, Sabtu (23/10/2021).
Awalnya terpidana teroris penyebar kebencian di Inggris itu mendapat hukuman penjara 42 bulan, kini dia harus menjalani hukuman penjaran selama 60 bulan setelah mendapat tambahan hukuman penjara selama 18 bulan.
Michael Nugent, 38 tahun, berbagi di manual aplikasi Telegram yang menunjukkan cara membuat bom rakitan dan senjata api, dan menggambarkan serangan terhadap jmaah di dua masjid di Selandia Baru pada Maret 2019 sebagai “pengubah permainan.”
Pada bulan Juni sebuah pengadilan di Kingston, London, menghukum Michael Nugent atas pelanggaran terorisme dan memenjarakannya selama 42 bulan.
Baca Juga: Pembunuhan dengan Busur dan Panah di Norwegia Dinyatakan Sebagai Aksi Terorisme
Tetapi pada hari Jumat hukumannya ditingkatkan menjadi 60 bulan atau lima tahun setelah jaksa Inggris keberatan dan naik banding, berpendapat hukuman itu tidak cukup keras mengingat seriusnya kejahatan yang diperbuat Nugent.
Nugent dikatakan “menghormati” teroris sayap kanan seperti Brenton Tarrant, yang menembak dan membunuh 51 orang dan melukai 40 ketika dia menyerang masjid di Christchurch Selandia Baru. Tarrant menyiarkan langsung kekejaman itu di Facebook.
Surat kabar Independen melaporkan Nugent membuat video perayaan serangan teroris terhadap masjid di Christchurch.
Dalam buku hariannya, Nugent menulis bahwa etnis minoritas harus "dipulangkan" dan "disterilkan," seraya menambahkan, "Terorisme adalah satu-satunya jalan keluar dari itu."
Baca Juga: Dewan Muslim Inggris Kecam Pembunuhan Anggota Parlemen Sir David Amess
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Arab News