Di Negara Ini Warga Bisa Menuntut Pemerintah Kota Jika Cedera karena Terpeleset Salju
Kompas dunia | 22 Oktober 2021, 11:05 WIBKota memang telah membersihkan beberapa tempat parkir, namun menumpuk salju di sepanjang trotoar dan tak membuka jalan setapak.
Pada pengadilan perdana Marchi, hakim mengatakan bahwa ia menjadi penyebab kemalangannya sendiri, dan telah mengambil risiko ketika memanjat gundukan salju.
Sementara itu, pengadilan yang lebih rendah menemukan pembersihan salju menjadi kebijakan kota, dan dengan demikian kebal terhadap tuntutan hukum.
Tetapi MA menganggap keputusan itu terlalu luas.
Baca Juga: Suriah Eksekusi Mati 24 Orang Penyebab Kebakaran Hutan
Keputusan untuk menyediakan pembersihan salju dapat dianggap sebagai kebijakan umum kota.
Namun, pengadilan memutuskan pilihan kota untuk menentukan lahan apa yang boleh dibajak dan tidak untuk menampung salju yang dibersihkan, tak termasuk di dalamnya.
“Dengan membajak lahan parkir di Jalan Baker, kota mengundang masyarakat untuk menggunakannya sebagai akses bisnis di sepanjang jalan,” bunyi putusan itu.
Pengadilan pun menegaskan penggugat berusaha untuk menggunakannya ketika ia jatuh dari gundukan salju yang diciptakan oleh kota saat pembersihan salju, sehingga pihak kota bertanggung jawab atas hal itu.
Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : BBC