Pengakuan Taliban, Tak akan Lakukan Eksekusi Publik kecuali Perintah Mahkamah Agung
Kompas dunia | 16 Oktober 2021, 16:47 WIBKABUL, KOMPAS.TV - Taliban menegaskan bahwa mereka tak akan melakukan eksekusi publik di Afghanistan kecuali ada perintah Mahkamah Agung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Taliban Zabihullah Mujahid.
Ia menegaskan, Dewan Kementerian telah memutuskan tak akan ada hukuman dilakukan di depan umum, ketika tak ada kebutuhan untuk mengumumkannya.
“Eksekusi publik dan menggantung tubuh harus dihindari, kecuali diperintahkan oleh Mahkamah Agung untuk melakukan aksi seperti itu,” ujar Mujahid dikutip dari India Today.
Baca Juga: ISIS Lagi-lagi Mengaku Dalangi Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah di Afghanistan yang Tewaskan 47 Orang
Ia mengatakan bahwa Dewan Menteri Emirat Islam telah memutuskan jika seorang pelanggar dihukum, maka hukuman itu harus disertai dengan pengingat bahwa orang-orang sadar akan kejahatan itu.
Amerika Serikat (AS) pada September lalu telah mengutuk rencana Taliban untuk mengembalikan eksekusi dan hukuman amputasi di Afghanistan.
“Kami mengutuk dengan keras laporan akan kembali diberlakukannya hukum amputasi dan eksekusi di depan publik di Afghanistan,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri AS Ned Price.
Baca Juga: Taliban Janji Izinkan Perempuan Afghanistan Tempuh Sekolah Menengah
“Tindakan yang dibicarakan Taliban di sini merupakan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM), dan kami berdiri teguh dengan komunitas internasional untuk meminta pertanggungjawaban pelaku pelanggaran tersebut,” tambahnya.
Penulis : Haryo Jati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : India Today