> >

Hampir 2.000 Pengungsi Asing di Indonesia Sudah Jalani Vaksinasi Covid-19

Kompas dunia | 12 Oktober 2021, 20:28 WIB
Sebanyak 600 pengungsi atau pencari suaka di Jakarta dan sekitarnya menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Bulungan, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (08/10/2021) pagi (Sumber: KOMPAS.com/Wahyu Adityo Prodjo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri mengumumkan pemerintah sudah melakukan vaksinasi Covid-19 ke hampir 2.000 pengungsi asing yang saat ini berada di Indonesia, meski terkendala administrasi kependudukan.

Hal itu disampaikan Direktur HAM dan Keamanan Kementerian Luar Negeri Achsanul Habib secara virtual di Jakarta. “Sepanjang catatan kita saat ini sudah 1.373 orang pengungsi divaksin tahap pertama dan 587 orang tahap kedua dari 600 yang divaksin di Jakarta,” katanya, Selasa (12/10/2021). 

Para pengungsi tersebut tersebar di berbagai wilayah, seperti Jakarta, Kupang, Tanjung Pinang, Aceh Timur, Medan, dan Tangerang.

Achsanul mengatakan pemberian vaksin kepada para pengungsi merupakan upaya pemerintah untuk mencapai kekebalan kelompok karena pengungsi juga tinggal dan berkegiatan di tengah masyarakat.

Namun, Achsanul mengakui vaksinasi bagi para pengungsi tersebut juga menemui kendala, seperti Nomor Induk Kependudukan NIK yang tidak dimiliki layaknya warga negara asing WNA yang legal.

Sehingga, lanjutnya, pemerintah perlu berkoordinasi dengan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi UNHCR terkait vaksinasi bagi pengungsi.

“Dari perspektif teknis, pertama mereka adalah WNA yang tidak dikategorikan sebagai WNA legal, seperti ekspatriat dan sebagainya. Kita perlu memastikan dengan badan PBB UNHCR, karena basisnya adalah NIK,” katanya.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 600 Pencari Suaka di Jakarta, Anies: Ini Adalah Tugas Kemanusiaan

Direktur HAM dan Keamanan Kementerian Luar Negeri Indonesia Achsanul Habib memberi keterangan tentang vaksinasi Covid-19 bagi pengungsi dan pencari suaka yang berada di Indonesia (Sumber: Antara/Kompas.tv)

Achsanul menjelaskan terdapat 16 digit dalam NIK, sementara nomor identitas pengungsi hanya lima digit, sehingga tidak bisa masuk ke dalam sistem yang terintegrasi, seperti aplikasi PeduliLindungi.

“Kemudian, terjadi pembahasan (untuk) ditambahkan angka nol di depan sehingga menjadi 16,” ujarnya.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU