Mengaku sebagai Nabi Terakhir setelah Muhammad, Perempuan Pakistan Dihukum Mati
Kompas dunia | 4 Oktober 2021, 08:37 WIBBaca Juga: Hamas Puji Keberhasilan Taliban Kembali Pimpin Afghanistan, Berharap Bantu Palestina
Namun, jaksa menyertakan laporan dari Dewan Medis Institut Kesehatan Mental Pnjab, bahwa Tanveer cukup bugar untuk disidangkan, karena ia tak mengalami penyakit mental.
Undang-Undang (UU) penistaan telah diubah oleh Presiden Zia ul-Haq pada 1980 untuk meningkatkan hukuman.
Pakistan telah dituduh menggunakan hukum tersebut untuk menghukum agama minoritas dan aliran Islam lainnya seperti Syiah dan Ahmadiyyah.
Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Independent