Membantai 800.000 Orang, Pemimpin Genosida Rwanda Meninggal di Tahanan
Kompas dunia | 26 September 2021, 10:03 WIBBAMAKO, KOMPAS.TV - Seorang pemimpin genosida Rwanda yang terlibat pembantaian 800.000 orang di negara itu pada 1994 meninggal saat menjalani masa tahanan.
Theoneste Bagosora, mantan kolonel angkatan bersenjata Rwanda meninggal di usia 80 tahun di sebuah rumah sakit di Bamako, Mali, Sabtu (25/9/2021).
Bagosora merupakan sosok senior di Kementerian Pertahanan Rwanda pada saat terjadinya genosida.
Pengadilan kriminal PBB memberikannya hukuman penjara seumur hidup, yang kemudian dikurangi menjadi 35 tahun.
Baca Juga: Pria Ini Tewas setelah Menelan Bensin yang Disedotnya, Gambaran Krisis BBM di Lebanon
Putra Bagosora, Achille mengatakan kepada BBC, ayahnya meninggal saat tengah menjalani perawatan masalah jantung.
Bagosora terlibat dalam pembantaian sekitar 800.000 orang, kebanyakan dari etnis Tutsi, dalam genosida yang terjadi selama 100 hari.
Pembantaian itu terjadi setelah pesawat yang membawa Presiden Rwanda, Juvenal Habyarimana ditembak jatuh pada 6 April 1994.
Pemberontak Tutsi pun dituduh sebagai pelakunya, yang membuat milisi suku Hutu, yang merupakan mayoritas di Rwanda, Interhamwe melakukan pembantaian.
Baca Juga: Junta Militer Myanmar Tidak Kasih Akses Penuh, Utusan Khusus ASEAN untuk Myanmar Belum Bisa Bertugas
Bagosora sendiri kemudian ditangkap di Kamerun pada 1996, setelah kabur dari Rwanda yang kemudian diambil alih oleh Paul Kagame, dari Tutsi.
Pada 2008, Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda memutuskan ia bersalah atas kejahatan kemanusiaan.
Ia pun dituduh menjadi otak dibalik pembunuhan sejumlah politikus, termasuk Perdana Menteri Agathe Uwilingiyimana.
Di pengadilan, Bagosora menegaskan bahwa ia merupakan propaganda dari Pemerintah Rwanda yang berkuasa saat ini, yang didominasi suku Tutsi.
Namun, Jenderal Romeo Dellaire dari Kanada, yang merupakan Kepala Pasukan Perdamaian PBB saat genosida itu menegaskan Bagosora adalah gembong di balik pembunuhan itu.
Ia juga menuduh Bagosora telah mengancam akan membunuhnya.
Baca Juga: Tak Ada yang akan Bicara Wakili Myanmar di Sidang Majelis Umum PBB di New York
Bagosora akhirnya dihukum penjara sumur hidup, yang kemudian dikurangi menjadi 35 tahun.
Awal tahun ini Bagosora mengungkapkan permintaan untuk dibebaskan lebih cepat, namun kemudian ditolak.
Ia pun harus menjalani hukuman penjara hingga usia 89 tahun.
Bagosora menjalani hukuman di penjara Koulikoro, Mali, dengan sejumlah tahanan yang bersalah atas peran mereka pada genosida Rwanda.
Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : BBC