Mantan PM Malaysia Najib Razak Hendak Maju Lagi dalam Pemilu kendati Terjerat Kasus Korupsi
Kompas dunia | 19 September 2021, 21:49 WIBKUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengatakan bahwa ia masih mungkin akan maju dalam pemilihan umum (Pemilu) 2023 mendatang untuk menjadi anggota parlemen.
Najib dihukum 12 tahun penjara pada tahun lalu atas dakwaan korupsi. Salah satu kasus yang menjerat Najib adalah penyelewengan dana negara dari 1Malaysia Development Berhad, BUMN Malaysia yang kini ditutup.
Setelah didakwa, Najib masih berstatus anggota parlemen. Namun, Konstitusi Malaysia melarangnya maju lagi dalam pemilihan umum kecuali ia mendapatkan grasi atau penangguhan hukuman.
Najib sendiri menyangkal bahwa dirinya terlibat korupsi dan telah mengajukan banding terhadap putusan hakim.
Baca Juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Ajukan Banding atas Hukuman yang Dijatuhkan Kepadanya
Pada Sabtu (19/9/2021) lalu, Najib menyebut ia akan menantang diskualifikasinya dari pemilihan anggota parlemen.
“Itu (pencalonan) tergantung interpretasi hukum, Konstitusi, dan apa pun yang terjadi dalam pengadilan,” kata Najib dalam wawancara dengan Reuters sebagaimana dikutip dari The Straits Times.
“Setiap politisi yang ingin memainkan peranan akan menginginkan kursi di parlemen,” imbuhnya. Namun, Najib enggan merinci bagaimana ia akan meloloskan diri dari larangan Konstitusi.
Partai Najib, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), kembali berkuasa dan memungkinkannya meraih dukungan yang dibutuhkan.
UMNO, partai yang berkuasa selama enam dekade hingga dikalahkan koalisi Pakatan Harapan pada 2018 lalu, kembali berkuasa seiring dengan terjadinya krisis politik di Malaysia.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV