Suntik Mati Sukarela Kini Legal di Negara Bagian Australia Ini
Kompas dunia | 17 September 2021, 05:05 WIBBRISBANE, KOMPAS.TV – Euthanasia atau suntik mati sukarela kini dilegalkan di negara bagian Queensland, Australia, Kamis (16/9/2021). Queensland menjadi negara bagian ke-5 yang melegalkan euthanasia.
Melansir Associated Press, Parlemen Queensland meloloskan undang-undang tentang pembunuhan atas nama belas kasihan itu dengan hasil voting 61 suara dari total 93 anggota parlemen.
Pengesahan UU itu dilakukan 20 tahun lebih setelah Australia mencabut UU Euthanasia pertama di dunia bagi mereka yang sakit parah itu.
New South Wales yang memiliki jumlah populasi terpadat di negeri kangguru itu kini menjadi satu-satunya negara bagian yang tidak – atau belum – mengizinkan euthanasia.
Wilayah Utara dan Wilayah Ibu Kota Australia tidak memiliki hak yang sama seperti negara bagian, dan Parlemen Federal telah melarang mereka membuat UU semacam itu.
Baca Juga: Parlemen Spanyol Sahkan Undang-Undang Euthanasia
UU yang akan berlaku mulai Januari 2023 itu memperbolehkan mereka yang menderita karena sakit atau mengalami kondisi medis lanjut, progresif dan akhir, untuk mengakses apa yang dijuluki sebagai kematian dengan bantuan sukarela itu.
Syaratnya, kondisi mereka diperkirakan akan mengalami kematian dalam jangka waktu setahun, memiliki kemampuan mengambil keputusan, dan tanpa paksaan.
Wakil Perdana Menteri Queensland Steven Miles menyatakan, UU itu akan meredakan kesakitan dan penderitaan para pasien yang sakit parah.
“Kami telah melalui perdebatan penuh pertimbangan yang sangat sulit,” aku Miles.
Penulis : Vyara Lestari Editor : Fadhilah
Sumber : Associated Press