Kim Jong-un Dipanggil Pengadilan Jepang Terkait Kompensasi Pelanggaran HAM
Kompas dunia | 9 September 2021, 12:22 WIBApalagi ketika itu etnis Korea yang berada di Jepang menghadapi diskriminasi.
Pemerintah Jepang saat itu menyambut baik program itu, dan menganggap waga Korea di negaranya sebagai orang luar.
Mereka pun membantu menyiapkan kepindahan warga-warga itu ke Korea Utara.
Baca Juga: AS Kirim Kapal Perusak ke Laut China Selatan, Reaksi Usai China Sahkan UU Maritim Baru
Eiko Kawasaki, 73 tahun, mengatakan ketika itu Korea Utara menjanjikan jaminan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan keuntungan lainnya secara gratis.
Namun yang terjadi sebaliknya, kebanyakan dari mereka bahkan dipekerjakan sebagai buruh di pertambangan, perhutanan dan pertanian.
Kawasaki kemudian melarikan diri dari Korea Utara pada 2003, meninggalkan anaknya yang sudah dewasa.
Kawasaki dan empat pelarian Korea Utara lainnya kemudian mengajukan gugatan pada Agustus 2018 terhadap Pemerintah Korea Utara di Pengadilan Distrik Tokyo, meminta kompensasi atas apa yang mereka alami.
Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : The Guardian