> >

Bangladesh Jatuhkan Hukuman Mati 6 Teroris Kelompok Ansar Al-Islam yang Bacok Mati Aktivis LGBTQ+

Kompas dunia | 1 September 2021, 17:56 WIB
Salah satu terpidana pembunuhan aktivis LGBTQ+ Xulhaz Mannan dan aktor Mahbub Rabbi Tonoy terlihat tertawa tanpa beban di tahanan pengadilan Bangladesh. (Sumber: Al Jazeera)

DHAKA, KOMPAS.TV - Enam anggota kelompok milisi Islam dijatuhi hukuman mati pada Selasa (31/8/2021) oleh pengadilan di Bangladesh atas pembunuhan brutal terhadap dua aktivis hak-hak gay lima tahun lalu.

Xulhaz Mannan (35), editor majalah pertama Bangladesh untuk kaum LGBTQ+, dan aktor Mahbub Rabbi Tonoy (25), dibacok dan dicincang hingga tewas di apartemen Mannan yang berlokasi di ibu kota Dhaka pada April 2016. Serangan keji itu diklaim oleh Ansar Al Islam, cabang regional Al Qaeda di Bangladesh.

Pembunuhan itu adalah bagian dari serangkaian serangan terhadap blogger ateis, akademisi, dan minoritas lainnya yang mengejutkan negara Asia Selatan berpenduduk 170 juta jiwa itu dan menyebabkan banyak orang bersembunyi atau melarikan diri ke luar negeri.

Dari delapan terdakwa dalam kasus tersebut, enam dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan dijatuhi hukuman mati, kata jaksa penuntut umum Golam Sarwar Khan.

Pengadilan Khusus Anti-Terorisme juga memvonis enam anggota organisasi teroris, organisasi milisi domestik yang diilhami Al Qaeda, yaitu Tim Bangla kelompok Ansar Ullah, kata Khan. Kelompok itu diyakini polisi bertanggung jawab atas pembunuhan lebih dari selusin kaum sekuler, aktivis dan blogger.

Baca Juga: Kudeta Myanmar: TV Pemerintah Ancam Pendemo Akan Ditindak, Kaum LGBTQ Turun Gunung Berunjuk Rasa

Mahbub Rabbi Tonoy, kiri, dan Xulhaj Mannan, kanan, dibacok berkali-kali hingga tewas oleh teroris kelompok Ansar al-Islam di Bangladesh. Enam pelakunya dijatuhi hukuman mati sementara dua orang dibebaskan dari tuduhan (Sumber: Twitter)

Pengacara pembela Nazrul Islam mengatakan mereka akan mengajukan banding atas hukuman mereka.

Pengadilan membebaskan dua terdakwa lainnya, yang saat ini buron dan diadili secara in absentia, kata Khan. Dari enam orang yang dijatuhi hukuman mati, dua orang buron dan diadili secara in absentia atau tanpa kehadiran pihak terdakwa.

Salah satunya adalah Syed Ziaul Haq, seorang mayor tentara yang dipecat yang diyakini sebagai pemimpin kelompok dan dituduh mendalangi pembunuhan.

Majalah Roopbaan, tempat bekerja Mannan, tidak memiliki izin resmi untuk diterbitkan di Bangladesh, sebuah negara Muslim di mana hubungan sesama jenis adalah ilegal dan komunitas LGBTQ+ telah lama terpinggirkan.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : The Straits Times


TERBARU