> >

Hampir 20 Tahun Baru Diadili, Proses Hukum Terdakwa Kasus Bom Bali Hadapi Banyak Masalah

Kompas dunia | 1 September 2021, 06:33 WIB
Seorang warga mendatangi Monumen Ground Zero, Kuta, untuk memperingati 18 tahun bom Bali, 12 Oktober 2020. (Sumber: Kompas.com)

Proses hukum berjalan lambat hingga memakan waktu bertahun-tahun itu karena menghadapi banyak masalah, seperti kasus-kasus Guantanamo yang lain. Salah satunya karena bukti yang sudah tidak bisa digunakan gara-gara proses penyiksaan Badan Intelijen Pusat (CIA) dan isu pemenjaraan tanpa dakwaan.

”Ini sudah hampir 20 tahun setelah kejadian. Banyak saksi mata sudah meninggal dan situasinya sudah berubah. Dalam pandangan saya, para tersangka tidak akan mendapatkan proses pengadilan yang adil,” kata Brian Bouffard, anggota tim hukum dari salah seorang pelaku asal Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep.

Proses sidang para pelaku bom Bali ini dilakukan saat pemerintahan Presiden AS Joe Biden hendak menutup Guantanamo. Di Guantanamo masih ada 39 orang yang ditahan dari 779 orang yang ditangkap di Afghanistan setelah serangan teroris di AS, 11 September 2001.

Proses sidang tiga pelaku bom Bali itu baru dimulai sekarang karena sebelumnya mereka ditahan di tempat penahanan rahasia CIA untuk diinterogasi lebih mendalam selama tiga tahun. Setelah itu, mereka baru dipindahkan ke Guantanamo.

Keputusan untuk mendakwa ketiganya dibuat oleh pejabat hukum Departemen Pertahanan AS pada akhir masa pemerintahan Donald Trump. Bouffard menilai keputusan ini memperumit upaya menutup Guantanamo karena pemerintah kemungkinan akan cenderung tidak membebaskan tahanan yang sedang menghadapi kasus tuntutan aktif, bahkan setelah bertahun-tahun ditahan.

 ”Akan semakin sulit menutup Guantanamo setelah dakwaan,” ujarnya.

Baca Juga: Biden Berencana Tutup Penjara Guantanamo Tempat Hambali

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU