Malaysia Longgarkan Pembatasan Covid-19 Bagi Warga yang Sudah Divaksinasi, Apa dan di Mana Saja?
Kompas dunia | 9 Agustus 2021, 11:26 WIBMasyarakat juga dapat menikmati pelonggaran pembatasan 14 hari setelah dosis vaksin kedua, atau 28 hari dalam kasus vaksin dosis tunggal.
Menurut Muhyiddin, vaksin-vaksin yang dimaksud adalah yang telah disetujui oleh otoritas Malaysia.
Antara lain adalah Pfizer, AstraZeneca, Sinovac, Johnson & Johnson dan CanSino.
Baca Juga: Tak Pernah ke Taman Hiburan, Impian Atlet Cilik Peraih Medali Emas Olimpiade Akhirnya Kesampaian
Tak dijelaskan apakah warga yang sudah divaksin dengan vaksin yang lainnya juga mendapatkan pelonggaran tersebut.
Orang tua yang sudah divaksin lengkap juga diizinkan membawa anak-anak mereka ke restoran.
Selain itu masyarakat yang sudah divaksin juga diizinkan untuk kembali ke tempat ibadah, namun tetap tunduk pada pedoman yang ketat.
Meski begitu, Muhyiddin mengingatkan bahwa pemerintah tak akan ragu mencabut pelonggaran itu jika terjadi pelanggaran pedoman.
Penulis : Haryo Jati Editor : Purwanto
Sumber : The Strait Times